Bekasi  

Duduk Perkara Musala Ar-Rahman hingga Pengusiran Direksi PT HDP oleh DPR Saat RDPU

Kabupaten Bekasi - Direksi PT HDP sebelum dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen
Direksi PT HDP sebelum dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

Kabupaten Bekasi — Polemik akses menuju Musala Ar-Rahman di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kian memanas. Persoalan yang berlarut sejak 2024 itu kini masuk dalam pengawasan serius Komisi III DPR RI.

Musala Ar-Rahman dibangun secara swadaya oleh warga di atas lahan yang mereka beli di luar area perumahan yang dikelola PT Hasana Damai Putra (HDP), pengembang kawasan Kota Harapan Indah. Namun hingga kini, akses langsung dari dalam cluster menuju musala belum juga dibuka.

Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

Penolakan Warga dan Ancaman Hukum

Pada 12 Oktober 2024, sebagian warga cluster menyampaikan penolakan tertulis kepada PT HDP terkait rencana pembukaan tembok pembatas sebagai akses ke musala. Mereka bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum apabila tembok tersebut dibuka, dengan alasan menjaga keamanan dan privasi lingkungan perumahan.

Persoalan ini kemudian dibawa ke Senayan. Pada 23 Oktober 2025, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana membahas kasus tersebut.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam rapat itu menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum menjamin hak warga untuk beribadah, merujuk Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Saat itu, Ade Kuswara Kunang yang masih menjabat sebagai Bupati Bekasi mengajukan solusi kompromi berupa pembukaan sebagian pagar perumahan dengan pemagaran ulang dari sisi luar guna menjaga keamanan kawasan. Komisi III juga mendorong Pemkab Bekasi membantu percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Musala Ar-Rahman agar aspek legalitas bangunan terpenuhi.

Rekomendasi Mandek, Rapat Kedua Memanas

Di penghujung 2025, Komisi III kembali menggelar rapat dan mengeluarkan rekomendasi agar PT HDP segera menindaklanjuti solusi pembukaan akses yang telah dibahas.

Namun hingga awal 2026, belum ada langkah konkret dari pihak pengembang.

Situasi memuncak pada 26 Februari 2026 dalam RDPU kedua yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Suasana rapat memanas saat Habiburokhman meminta penjelasan terkait belum dilaksanakannya rekomendasi sebelumnya.

Perwakilan PT HDP mencoba menyampaikan alasan soal penolakan sebagian warga dan potensi gugatan hukum. Namun penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.

Merasa tidak puas, Habiburokhman kemudian meminta petugas pengamanan dalam (Pamdal) mengeluarkan perwakilan pengembang dari ruang rapat, dengan alasan forum tidak berjalan efektif.

Hingga 27 Februari 2026, belum ada keputusan final maupun tindakan konkret dari PT HDP terkait pembukaan akses musala.

Kajian Hukum dan Potensi Pelanggaran HAM

Komisi III menyatakan akan terus mendalami persoalan ini, termasuk menelaah kemungkinan aspek pelanggaran hak beribadah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi belum mengumumkan langkah operasional lanjutan. Meski demikian, sebelumnya kedua pihak menyatakan komitmen untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara warga dan pengembang.

Bagi warga yang ingin beribadah lebih dekat ke lingkungannya, persoalan ini bukan sekadar soal akses fisik. Ia telah berkembang menjadi ujian tentang batas kewenangan pengembang, hak konstitusional warga, dan peran negara dalam menjamin kebebasan beragama di ruang privat perumahan modern.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *