Kabupaten Bekasi – Di tengah laju pembangunan kawasan industri dan permukiman modern, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya pelestarian sejarah daerah dengan menetapkan sejumlah bangunan dan situs sebagai Cagar Budaya.
Langkah ini dinilai penting agar jejak peradaban lokal tidak tergerus arus pembangunan. Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga identitas daerah.
“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah itu bisa hilang,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sembilan Objek Resmi Jadi Cagar Budaya
Saat ini, Pemkab Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya, yakni:
- Stasiun Kedunggede
- Stasiun Lemahabang
- Masjid Al-Mujahidin Cibarusah
- SDN Simpangan 01 Cikarang Utara
- Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran
- Gedung Juang Tambun Selatan
- SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan
- Eks Kantor Kawedanan Cikarang (kini Perpustakaan Umum)
- Saung Ranggon Cikarang Barat
Selain itu, terdapat 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah memiliki Surat Keputusan dan masuk tahap pengawasan.
Lima Objek Dalam Proses Kajian
Tahun ini, lima objek tengah diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi Cagar Budaya, yaitu:
- Cerobong Asap Kedungwaringin
- Tugu Bambu Warung Bongkok
- Rumah Etnis Cina Karangbahagia
- Rumah Camat Pebayuran
- Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat
“Objek-objek ini sedang kami kaji lebih mendalam. Jika memenuhi kriteria, statusnya akan ditingkatkan agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” kata Roro.
Libatkan Warga dan Tim Ahli
Roro menjelaskan, proses penetapan tidak dilakukan sepihak. Tim inventarisasi turun langsung ke 23 kecamatan untuk pendataan, baik melalui penelusuran sejarah maupun laporan masyarakat.
“Banyak juga informasi berasal dari warga. Mereka melaporkan adanya bangunan tua atau situs bersejarah, lalu kami verifikasi ke lapangan,” jelasnya.
Data tersebut kemudian diajukan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk kajian akademis, mulai dari nilai sejarah, keaslian, hingga kelayakan penetapan.
“TACB bersama tim kami datang langsung ke lokasi, melakukan analisis. Kalau dinilai memenuhi syarat, barulah dibuatkan SK penetapan sebagai ODCB atau Cagar Budaya,” ungkapnya.
Syarat Minimal 50 Tahun
Ia menambahkan, suatu objek dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai penting bagi sejarah dan telah berusia minimal 50 tahun.
“Syarat usia minimal 50 tahun menjadi salah satu indikator, tetapi yang paling penting adalah nilai sejarah dan keterkaitannya dengan perkembangan masyarakat Bekasi,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Bekasi berharap warisan sejarah daerah tetap lestari, sekaligus menjadi sumber edukasi bagi generasi muda di tengah transformasi wilayah yang kian pesat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












