Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi bergerak cepat merespons insiden penabrakan Tugu Bambu Runcing di pertigaan Warung Bongkok, Jalan Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), langkah administratif langsung ditempuh dengan melayangkan surat resmi kepada perusahaan tempat sopir kendaraan yang menabrak tugu tersebut bekerja.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menegaskan surat tersebut berisi permintaan klarifikasi resmi sekaligus pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
“Sejak pekan lalu kami sudah melayangkan surat kepada pihak perusahaan. Dalam surat itu kami meminta klarifikasi resmi serta kesanggupan untuk bertanggung jawab atas kerusakan, sekaligus menunjuk perwakilan untuk berkoordinasi,” ujar Roro.
Berstatus ODCB, Tak Bisa Dipugar Sembarangan
Roro menjelaskan, langkah tersebut diambil karena Tugu Bambu Runcing telah ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Status ini membuat proses perbaikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui prosedur khusus dengan pendampingan ahli.
Sesuai ketentuan, ODCB mendapatkan perlakuan yang sama dengan cagar budaya dalam hal perlindungan dan pelestarian. Karena itu, setiap proses pemugaran wajib mendapatkan pendampingan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi.
“Karena tidak sembarangan untuk membangun atau memugar itu. Sesuai aturan ODCB mendapat perlakuan yang sama dengan cagar budaya. Maka dalam konteks Tugu Bambu Runcing itu pun harus ada pendampingan,” tegasnya.
Perusahaan Siap Bertanggung Jawab
Setelah surat diterima, pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Tahapan berikutnya adalah koordinasi teknis antara perusahaan dan TACB guna memastikan metode pemugaran sesuai dengan kaidah pelestarian.
“Kami minta diperbaiki tapi dengan pendampingan dari TACB karena proses pembangunannya tidak sama dengan bangunan biasa, baik dari sisi material atau keaslian. Suratnya sendiri sudah diterima dan infonya perusahaan sudah bersedia bertanggung jawab,” tambah Roro.
Disbudpora juga telah berkoordinasi langsung dengan TACB yang menangani lokasi kejadian. Tim ahli tersebut akan mengawal proses teknis perbaikan agar keaslian dan nilai historis tugu tetap terjaga.
Tugu Bambu Runcing sendiri merupakan satu dari 34 ODCB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/KEP.430-DISBUDPORA/2024.
Kondisi Kian Miring, Percepatan Jadi Prioritas
Di sisi lain, kondisi fisik tugu dilaporkan semakin miring akibat beton penyangga yang hancur dan tergerus hujan. Situasi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Percepatan koordinasi dan pemugaran kini menjadi prioritas agar kerusakan tidak semakin parah dan risiko ambruk bisa dihindari.
Pemkab Bekasi menegaskan, prosedur administratif dan koordinasi lintas pihak menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan aset budaya daerah tetap berjalan sesuai aturan.
Respons cepat ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta menjaga warisan sejarah di tengah dinamika pembangunan wilayah.
Dengan proses administrasi yang telah berjalan dan kesediaan perusahaan untuk bertanggung jawab, Pemkab Bekasi berharap perbaikan dapat segera direalisasikan sesuai prosedur yang berlaku — sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati terhadap aset bersejarah daerah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.










