Kota Bekasi – Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara mengamankan seorang pria berinisial J.S. pada Jumat, 27 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai sebesar Rp39.000.000,- yang merupakan hasil penjualan toko. Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari hasil pengecekan, korban mendapati gembok tempat penyimpanan uang dalam kondisi rusak. Sementara uang tunai yang disimpan di dalam box telah raib. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya box penyimpanan uang, rekaman CCTV, gembok yang telah dirusak, pakaian dan tas milik pelaku, satu unit handphone, tiket pesawat, serta uang tunai sebesar Rp900.000,- yang diduga sisa dari hasil kejahatan.
Kapolsek Bekasi Utara, Tono Listianto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Bekasi Utara.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bekasi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk memastikan penyimpanan uang hasil penjualan dilakukan di tempat yang lebih aman serta rutin melakukan pengecekan sistem pengawasan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












