Bekasi  

160 Pengembang Serahkan Fasos-Fasum ke Pemkab Bekasi, Penertiban Aset Daerah Dikebut

Bekasi - Ilustrasi fasos fasum
Ilustrasi fasos fasum

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mempercepat penertiban aset daerah yang berasal dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) perumahan. Hingga tahun 2026, tercatat sebanyak 160 pengembang telah resmi menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan kinerja yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi sejak 2023.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan percepatan penyerahan fasos-fasum dilakukan melalui pendekatan edukasi kepada para pengembang perumahan.

Pada 2023, Disperkimtan mengundang sekitar 350 pengembang untuk mengikuti sosialisasi terkait kewajiban administrasi sesuai aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017.

“Lonjakannya cukup luar biasa. Ini menunjukkan kesadaran pengembang semakin baik untuk memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pemecahan sertifikat agar aset tercatat legal sebagai milik daerah,” ujar Nur Chaidir, Kamis (5/3/2026).

Dari Lambat Jadi Signifikan

Sebelum dilakukan percepatan, proses penyerahan fasos-fasum dari pengembang kepada pemerintah daerah berjalan cukup lambat. Banyak pengembang belum menyelesaikan proses administrasi seperti pemecahan sertifikat maupun penyesuaian dokumen legalitas.

Akibatnya, sejumlah aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik belum dapat digunakan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Namun setelah dilakukan sosialisasi dan pendampingan administrasi, respons pengembang mulai berubah. Dari 350 pengembang yang mengikuti forum edukasi tersebut, sebanyak 160 pengembang kini telah menyelesaikan proses penyerahan aset secara resmi kepada pemerintah daerah.

Capaian ini dinilai sebagai lonjakan signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi komitmen bersama untuk membangun tata kelola yang tertib dan transparan. Kami ingin seluruh aset yang memang menjadi hak masyarakat dapat tercatat dan dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik

Aset fasos dan fasum yang telah diserahkan nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

Mulai dari pembangunan sarana ibadah, fasilitas pendidikan, hingga ruang terbuka hijau di kawasan perumahan.

Dengan status kepemilikan yang telah sah secara hukum, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan anggaran pembangunan tanpa terkendala aspek legalitas lahan.

Selain penertiban aset, Disperkimtan juga melakukan verifikasi terhadap status kewenangan jalan lingkungan di kawasan perumahan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penganggaran antarinstansi dalam pembangunan infrastruktur.

Infrastruktur Prioritas Tetap Jalan

Meski pada 2026 pemerintah daerah melakukan koreksi terhadap anggaran fiskal, Disperkimtan memastikan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur prioritas tetap berjalan.

“Kami pastikan pelayanan dasar dan infrastruktur prioritas tetap berjalan. Penyesuaian anggaran bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi menata ulang agar lebih efektif dan tepat sasaran,” jelas Nur Chaidir.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas dan infrastruktur yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Dengan capaian 160 pengembang yang telah menyerahkan fasos-fasum, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis penertiban aset daerah akan terus meningkat hingga seluruh kewajiban pengembang dapat dipenuhi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *