Kota Bekasi – Penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang balita di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi masih menghadapi kendala. Aparat kepolisian mengakui kesulitan menggali kronologi kejadian karena korban masih berusia di bawah dua tahun.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana mengatakan keterbatasan kemampuan korban untuk berbicara membuat proses pendalaman kasus harus dilakukan secara sangat hati-hati.
“Kendala kita juga ketika anaknya belum bisa bicara untuk memberikan keterangan terkait kronologisnya secara lengkap,” ujar Rosdiana.
Korban dalam kasus ini adalah anak berinisial A yang masih berusia 1 tahun 9 bulan.
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Rosdiana menegaskan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan anak, terutama balita, membutuhkan pembuktian yang sangat kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk penanganan anak kita memang hati-hati sekali untuk menjadikan tersangka seseorang. Karena memang perlu bukti yang kuat,” katanya.
Penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Rumah kontrakan tempat tinggal terduga pelaku diketahui dihuni lebih dari empat orang. Kondisi tersebut membuat penyidik harus memastikan secara detail siapa saja yang berpotensi terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Untuk hal itu terlapor belum kita minta keterangan. Saksi juga kita belum perdalam seperti apa kesaksiannya nanti,” ujar Rosdiana.
Terduga Pelaku Dikabarkan Pindah Kontrakan
Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi bahwa pria yang diduga sebagai pelaku telah pindah dari rumah kontrakan tersebut. Namun polisi menyebut hal itu masih menjadi bagian dari pendalaman kasus.
“Kaitannya dengan perkara ini masih proses penyelidikan. Kami juga masih perdalam untuk saksi-saksi dulu,” kata Rosdiana.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak memiliki prosedur yang harus dilalui secara bertahap.
Mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan medis atau visum terhadap korban, hingga meminta keterangan dari pelapor serta para saksi.
“Jadi kalau kita menangani pencabulan, pertama menerima laporan, berikutnya melakukan visum, hingga meminta keterangan pelapor dan saksi berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya.
Korban Sudah Jalani Visum
Saat ini korban telah menjalani proses visum sebagai bagian dari pengumpulan bukti dalam penyelidikan.
Penyidik masih mempelajari seluruh hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Untuk kemudian apakah bisa naik sidik atau apa nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucap Rosdiana.
Bermula dari Keluhan Balita Saat Mandi
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban berinisial FS (35). Ia mulai curiga setelah anaknya mengeluh kesakitan di bagian kemaluan dan sering histeris saat dimandikan.
Awalnya, FS mengira keluhan tersebut disebabkan ukuran popok yang terlalu kecil. Namun setelah memeriksakan anaknya ke puskesmas, tenaga kesehatan menemukan kondisi yang tidak wajar.
“Anak saya mengeluh kesakitan di bagian kemaluannya. Terus langsung saya bawa ke Puskesmas. Kata bidannya lubangnya tidak wajar, coba langsung visum. Tapi laporkan dulu ke polisi,” ujar FS.
Pada 24 Desember 2025, FS kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polsek Bekasi Barat sebelum diarahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses visum.
Hasil visum yang diterima keluarga menyebutkan adanya tanda kekerasan dengan benda tumpul pada kemaluan korban.
“Hasil visumnya positif bahwa benar anak saya dilecehkan. Ada benda tumpul yang masuk ke lubang kemaluannya,” kata FS.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/3287/XII/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Desember 2025.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












