Kota Bekasi – Napas warga di sepanjang Jalan Raya Narogong, Bantargebang, kini sedang dipertaruhkan.
Menanggapi jeritan masyarakat di media sosial yang mengeluhkan “hujan abu” akibat aktivitas gudang semen, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi akhirnya turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran udara.
Aktivitas kendaraan berat dan operasional bongkar muat di gudang tersebut dituding menjadi biang kerok polusi debu yang tidak hanya mengotori pemukiman, tetapi juga mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar.
Verifikasi Lapangan: DLH dan DPRD Komisi II Turun Gunung
Tak ingin sekadar menerima laporan di atas kertas, tim dari DLH Kota Bekasi bersama Komisi II DPRD Kota Bekasi melakukan peninjauan langsung pada Rabu (4/3/2026).
Pemantauan ini dipimpin langsung oleh Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) untuk membedah titik mana saja yang menjadi sumber abu semen.
Hasil verifikasi lapangan tersebut kini sedang disusun menjadi laporan resmi. Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menegaskan bahwa laporan ini akan menjadi penentu nasib operasional gudang tersebut ke depannya.
“Laporan akan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan sebagai dasar untuk menentukan langkah pembinaan maupun penegakan aturan,” ujar Kiswatiningsih, Rabu (11/3/2026).
Komitmen Perusahaan: Dari Penyapuan Hingga Pengecoran
Dalam dialog panas di lokasi verifikasi, pihak pengelola gudang semen akhirnya mengakui adanya potensi gangguan lingkungan tersebut. Mereka menyatakan komitmennya untuk segera melakukan langkah-langkah darurat, di antaranya:
Penyapuan Rutin: Melakukan pembersihan debu pada akses jalan di sekitar gudang secara terjadwal.
Modernisasi Infrastruktur: Melakukan pengecoran jalan di area operasional agar roda kendaraan angkutan tidak lagi menerbangkan debu tanah dan semen ke udara.
Namun, DLH tidak ingin hanya janji manis. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan komitmen tersebut bukan sekadar “pemadam kebakaran” saat ada aksi protes.
Ancaman Sanksi: Bukan Sekadar Teguran
DLH Kota Bekasi memberikan peringatan keras. Jika dalam laporan final ditemukan adanya pelanggaran nyata terhadap aturan pengendalian pencemaran udara, maka “kartu kuning” berupa sanksi administratif akan segera diterbitkan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif serta diwajibkan melakukan perbaikan teknis secara total,” tegas pihak DLH.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












