Kota Bekasi – Palu hakim akhirnya diketuk. Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, resmi dijatuhi hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3), majelis hakim menetapkan vonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara bagi sang eks pejabat.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Faktor “Kembalikan Uang Negara” Jadi Penyelamat?
Kuasa hukum terdakwa, Yoga Gumilar, menyambut baik putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Meski belum membedah salinan putusan secara utuh, Yoga meyakini bahwa itikad baik kliennya selama proses hukum menjadi pertimbangan utama hakim dalam memberikan keringanan.
“Alhamdulillah, putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan rekan JPU. Salah satu pertimbangan majelis hakim kemungkinan karena telah ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan terdakwa selama proses hukum berlangsung,” ujar Yoga, Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. “Kami masih diskusi dengan prinsipal (Ahmad Zarkasih),” tambahnya.
Skandal Proyek Rp4,39 Miliar
Kasus yang menjerat Ahmad Zarkasih ini sempat menjadi sorotan publik Bekasi pada pertengahan 2023 lalu. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk menunjang fasilitas olahraga bagi warga Bekasi tersebut justru menjadi ladang bancakan.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik lancung dalam pengadaan alat olahraga ini menyebabkan negara mengalami kerugian fantastis, yakni mencapai Rp4,39 miliar. Uang yang seharusnya mengalir untuk pengadaan sarana fisik justru menguap dalam aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pelajaran Bagi Birokrasi Kota Patriot
Vonis terhadap eks Kadispora ini menjadi “kado pahit” sekaligus peringatan keras di tengah suasana HUT ke-29 Kota Bekasi. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang harus berurusan dengan meja hijau akibat penyalahgunaan wewenang.
Kini, publik menunggu apakah jaksa akan menerima putusan “diskon” tersebut atau akan melakukan upaya banding demi mengejar rasa keadilan yang setimpal dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












