Kota Bekasi – Euforia mudik Lebaran 2026 mulai terasa di Kota Patriot. Menanggapi migrasi besar-besaran warga Bekasi ke kampung halaman, Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dengan menyiapkan skema pengamanan lingkungan yang lebih personal dan fasilitas bagi para pemudik.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menegaskan bahwa kunci utama keamanan rumah kosong selama ditinggal mudik adalah komunikasi dan kolaborasi.
Wajib Lapor RT/RW: Bukan Sekadar Administrasi
Kusumo mengimbau warga yang akan angkat kaki dari rumah untuk tidak lupa melapor kepada pengurus lingkungan setempat. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memetakan rumah mana saja yang perlu pengawasan ekstra.
“Kami komunikasi dengan RT/RW agar apabila ada yang meninggalkan rumah agar melapor, rencana kembali tanggal berapa,” ujar Kusumo, Jumat (13/3/2026).
Tak hanya mengandalkan pengurus lingkungan, pihak kepolisian melalui jajaran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari TNI juga akan turun langsung mendata warga di tingkat wilayah. Langkah “jemput bola” ini diharapkan dapat menutup celah bagi pelaku kriminal spesialis rumah kosong.
Hidupkan Lagi Siskamling
Selain pendataan, Kapolres juga menitipkan pesan penting bagi warga yang tidak mudik. Ia meminta kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) atau ronda malam kembali digiatkan di setiap pos kamling.
“Kami minta giatkan kembali siskamling untuk pengamanan rumah kosong,” tegasnya. Menurutnya, keberadaan warga di pos ronda adalah deteksi dini paling efektif di tengah pemukiman.
Titip Kendaraan Gratis: Solusi Buat Pemudik Bus & Kereta
Salah satu terobosan yang paling dinanti warga adalah layanan penitipan kendaraan gratis. Bagi pemudik yang memilih menggunakan transportasi umum seperti bus atau kereta api, kini tak perlu lagi cemas meninggalkan motor atau mobilnya di teras rumah tanpa pengawasan.
Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis yaitu, Mako Polres Metro Bekasi Kota (Kecamatan Medan Satria) dan Kantor Satpas Kota Bekasi (Kecamatan Bekasi Selatan).
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, menambahkan bahwa prosesnya sangat mudah namun tetap tertib administrasi. Warga hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk keperluan verifikasi saat pengambilan nanti.
Syarat Titip Kendaraan di Polres/Satpas sendiri meliputi fotokopi STNK kendaraan, fotokopi SIM pemilik dan fotokopi KTP (Data Pribadi).
“Nanti akan kita minta fotokopi tersebut untuk kelengkapan pada saat pengambilan. Saya berharap selama kegiatan operasi ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” pungkas Gefri.
Dengan adanya fasilitas penitipan dan penguatan siskamling ini, warga Kota Bekasi diharapkan bisa pulang kampung dengan hati tenang tanpa harus mengkhawatirkan aset yang ditinggalkan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












