CIKAMPEK – Arus mudik Lebaran 2026 memasuki fase krusial. Atas diskresi Kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas One Way Nasional mulai Rabu (18/3/2026) pukul 13.25 WIB. Berbeda dengan tahap sebelumnya, cakupan satu arah kali ini diperluas secara signifikan.
Skema ini membentang mulai dari KM 70 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang. Perluasan ini dilakukan menyusul lonjakan volume kendaraan yang dideteksi melalui perangkat traffic counting di sepanjang ruas tol Jasa Marga Group.
Flag Off dan Koordinasi Lintas Sektoral
Peresmian pemberlakuan One Way Nasional ini ditandai dengan prosesi flag off yang dihadiri oleh jajaran petinggi negara dan aparat keamanan, di antaranya Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal serta Direksi Jasa Marga & Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa data visual CCTV dan laporan petugas di lapangan menunjukkan indikator volume lalu lintas telah memenuhi syarat untuk pemberlakuan satu arah secara penuh menuju Timur.
Riwayat Rekayasa: Dari Lokal ke Nasional
Pemberlakuan skala nasional ini merupakan kelanjutan dari eskalasi rekayasa yang dilakukan sejak kemarin:
-
17 Maret (15.18 WIB): One Way Tahap I berlaku terbatas hingga KM 263 Pejagan-Pemalang.
-
17 Maret (20.43 WIB): Contraflow mulai diberlakukan secara bertahap dari KM 36 (Cikarang Pusat) hingga KM 70.
-
18 Maret (13.25 WIB): Status ditingkatkan menjadi One Way Nasional hingga Semarang (GT Kalikangkung).
Panduan Keselamatan Jalur Satu Arah
Bagi pemudik yang memanfaatkan jalur One Way, pihak Kepolisian dan Jasa Marga memberikan panduan ketat guna menghindari kecelakaan beruntun:
-
Tujuan Khusus: Jalur One Way ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tujuan akhir Semarang dan sekitarnya.
-
Larangan Berhenti: Dilarang keras berhenti di bahu jalan kecuali darurat. Jika lelah, pengguna jalan diizinkan menggunakan rest area di jalur kanan (jalur arah sebaliknya).
-
Etika Berkendara: Dilarang pindah lajur secara tiba-tiba atau memotong arus. Patuhi batas kecepatan yang telah ditentukan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












