Bekasi  

Sengketa Motif Pembunuhan Ermanto Usman di Bekasi, Keluarga Tuntut Polda Lakukan Pengusutan Ulang

Kota Bekasi - Keluarga korban Ermanto Usman bersama tim hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut kembali melakukan pengusutan ulang kematian pensiunan JICT, Rabu (25/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Keluarga korban Ermanto Usman bersama tim hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut kembali melakukan pengusutan ulang kematian pensiunan JICT, Rabu (25/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Tabir gelap yang menyelimuti kematian Ermanto Usman (65) di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, kini memasuki fase konfrontasi narasi.

Di satu sisi, polisi telah menetapkan seorang tersangka tunggal dengan motif pencurian acak. Di sisi lain, pihak keluarga mencium aroma kejanggalan yang jauh lebih pekat dan memilih “menyerbu” Polda Metro Jaya untuk menuntut pengusutan ulang, Rabu (25/3/2026).

Kedatangan keluarga pensiunan JICT ini didampingi tim hukum kelas berat, termasuk Erles Rareral dan Dharma Pongrekun. Mereka membawa satu misi besar: Membedah kembali kasus ini dari “titik nol”.

Versi Polisi: Rumah Megah Jadi Magnet Maut

Dalam konferensi pers sebelumnya (11/3/2026), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyajikan fakta yang cukup lugas. Tersangka Sudirman alias Yuda (S) disebut sebagai “predator” yang bergerak secara impulsif.

Berdasarkan pemeriksaan, Sudirman membidik rumah Ermanto semata-mata karena tampilan fisiknya yang paling mencolok di kawasan tersebut. Polisi menegaskan tidak ada kaitan antara rekam jejak Ermanto sebagai aktivis pelabuhan yang vokal dengan aksi tersangka.

“Pelaku melihat rumah tersebut paling besar, sehingga dikira bisa memperoleh banyak barang. Ini murni pencurian dengan kekerasan yang menyasar korban secara acak,” jelas Kombes Iman.

Bahkan, senjata linggis yang digunakan untuk menghabisi Ermanto dan melukai istrinya, Pasmilawati (60), diketahui merupakan hasil curian dari lokasi lain dalam rangkaian aksi kriminal estafet yang dilakukan tersangka.

Keluarga: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan ‘Acak’

Namun, narasi “pencuri acak” ini ditolak mentah-mentah oleh keluarga. Kakak kandung korban, Dalsap Usman, melalui tim advokasinya menilai ada kesan terburu-buru dalam menyimpulkan motif.

Kedekatan profil korban sebagai aktivis yang kerap menyoroti dugaan korupsi di Tanjung Priok dianggap terlalu besar untuk diabaikan begitu saja sebagai kebetulan.

“Kami meminta penyidikan dilakukan lebih mendalam, mulai dari olah TKP ulang hingga pemeriksaan saksi yang pertama kali menemukan korban yang selama ini terabaikan,” tegas perwakilan tim advokasi saat mendaftarkan laporan bernomor SPP LPB 2086 di Mapolda Metro Jaya.

Keluarga juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan yang diharapkan bisa memicu penyidik untuk melihat kemungkinan adanya aktor intelektual di balik “tangan dingin” Sudirman.

Istri Korban: Saksi Kunci yang Masih Terbujur Kritis

Satu hal yang membuat kasus ini semakin pelik adalah kondisi istri almarhum, Pasmilawati. Hingga saat ini, ia dilaporkan masih dalam kondisi kritis akibat hantaman benda tumpul.

Kesaksiannya adalah potongan puzzle terakhir yang paling dinanti untuk mengonfirmasi apakah Sudirman benar-benar datang sebagai pencuri yang mencari harta, atau algojo yang membawa misi tertentu.

Laporan terbaru keluarga ini kini berlandaskan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim hukum berharap payung hukum baru ini memberikan ruang gerak bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi yang lebih komprehensif, melampaui sekadar pengakuan tersangka residivis.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *