Bekasi  

Polres Bekasi Sikat Premanisme Bermodus Mata Elang yang Tarik Paksa Kendaraan

Kota Bekasi - Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro melaksanakan gelar perkara aksi premanisme jalanan bermodus penarikan motor paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing, Jumat (27/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro melaksanakan gelar perkara aksi premanisme jalanan bermodus penarikan motor paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing, Jumat (27/3/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Aksi premanisme jalanan bermodus penarikan motor paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing akhirnya tumbang di tangan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam rilis resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada Jumat (27/3/2026), polisi memamerkan dua dari enam pelaku yang kerap menghantui pengendara di wilayah Rawalumbu.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi “Mata Elang” yang menggunakan cara-cara intimidatif dan melawan hukum di wilayah hukum Kota Bekasi.

Nasib nahas menimpa seorang pengendara berinisial RR saat melintas di Jalan Raya Siliwangi Narogong pada Kamis (26/2/2026) sore. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh enam orang pria yang menggunakan motor Yamaha Gear.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun mematikan: para pelaku menuduh sepeda motor Honda Beat milik korban bermasalah dalam angsuran.

Meski RR sudah menegaskan bahwa motornya telah lunas, komplotan ini tetap merangsek dan membawa korban ke tempat sepi untuk diintimidasi secara fisik dan mental. Karena merasa terancam, korban terpaksa merelakan motor kesayangannya dibawa kabur.

Dua Tertangkap, Empat DPO

Tak butuh waktu lama bagi tim buser Polres Metro Bekasi Kota untuk melacak keberadaan para pelaku. Dua tersangka utama berinisial AP dan RS berhasil diringkus di persembunyian mereka di wilayah Kota Bekasi.

Namun, tugas kepolisian belum usai. Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim sedang melakukan pengejaran intensif. Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk premanisme jalanan di wilayah Bekasi,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 482 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) terkait tindak pidana pemerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara paling lama 9 tahun.

Modus “Mata Elang” ini dinilai sangat meresahkan karena mengaburkan batasan antara penagihan utang piutang dengan tindak pidana murni. Penggunaan ancaman kekerasan untuk menguasai barang milik orang lain adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *