Kabupaten Bekasi – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, yang seharusnya menjadi lumbung PAD dan pelayan air bersih bagi warga Bekasi, kini tengah menghadapi badai krisis yang mengancam keberlangsungan korporasi. Bayang-bayang kebangkrutan mengintai seiring mencuatnya tumpukan utang fantastis senilai Rp340 miliar kepada pihak swasta.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi secara lantang mendesak Plt Bupati Bekasi, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), untuk segera melakukan “bedah total” terhadap BUMD tersebut sebelum benar-benar kolaps.
Benang Kusut Utang PT Moya dan Warisan Masa Lalu
Krisis finansial Tirta Bhagasasi disebut berakar dari beban akuisisi aset dan harga air curah kepada PT Moya yang tidak kunjung tuntas. Ketua HMI Cabang Bekasi, Adhil Laksono Murti, menegaskan bahwa publik berhak tahu bagaimana utang sebesar itu bisa menumpuk.
“Kami mendesak audit internal dibuka secara transparan, minimal 10 tahun ke belakang. Jangan hanya satu atau dua tahun terakhir,” tegas Adhil, Senin (6/4/2026).
Ia menunjuk kepemimpinan direksi sebelumnya, Usep Rahman Salim, sebagai pihak yang meninggalkan “warisan dosa” finansial yang kini menyandera perusahaan.
Selain persoalan utang, Tirta Bhagasasi diguncang isu pembangkangan manajerial. Muncul dugaan kesewenang-wenangan oleh Direktur Umum (Dirum) yang melakukan pengangkatan staf ahli atau tenaga ahli secara sepihak.
“Ada laporan bahwa pengangkatan tenaga ahli dilakukan tanpa restu dan tanda tangan Direktur Utama. Ini adalah bentuk maladministrasi dan kekacauan tata kelola. Bagaimana perusahaan bisa sehat jika di level direksi saja sudah terjadi pembangkangan aturan?” cetus Adhil.
Kritik paling menohok dari HMI menyasar pada proses rekrutmen dan kualifikasi direksi yang sedang menjabat.
Plt Bupati Bekasi diminta meninjau ulang integritas para petinggi BUMD tersebut, terutama menyangkut “dosa masa lalu” yang diduga melibatkan perilaku melawan hukum.
Adhil menyinggung adanya oknum direksi yang tercatat memiliki rekam jejak kelam dalam kasus Yayasan Wakaf Al Muhajirin, yang putusannya diklaim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, muncul fakta dilaporkannya Daud Husein yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) Jawa Barat periode 2019-2023 oleh mantan atlet peraih medali emas SEA Games 1985 Bangkok, Thailand, Bonny Soekardi Van Der Horst.
Daud dilaporkan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan berdasarkan laporan kepolisian di Polsek Cicendo dengan Nomor: LP/294/VIII/2020/Jbr/Restabes Bdg/ Sektor Cicendo pada 14 Agustus 2019.
Kepemimpinan Daud pun tidak tuntas. Sebab, pada 2021 atau dua tahun sebelum massa kepemimpinannya berakhir, Pengurus Cabang (Pengcab) Kabupaten/Kota di Jawa Barat, mendorong digelarnya Musorprovlub setelah organisasi ini mengalami kevakuman dan terjadi permasalahan.
Daud digantikan oleh Yudi Nugraha Lasminingrat sebagai Ketua ISSI Jabar periode 2021-2025.
“Bagaimana mungkin seseorang dengan catatan hitam hukum dan pemecatan organisasi bisa diberi mandat mengelola aset daerah yang strategis? Ini adalah kegagalan KPM dalam melakukan fit and proper test,” tambahnya.
Menurutnyam sengkarut di Tirta Bhagasasi kini menjadi ujian nyali bagi Plt Bupati Bekasi. Jika audit investigatif tidak segera dilakukan dan pembersihan birokrasi di tubuh direksi diabaikan, maka Perumda Tirta Bhagasasi diprediksi hanya tinggal menunggu waktu untuk dinyatakan pailit.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












