Kota Bekasi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara (WN) Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) malam.
Kelimanya diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga over stay selama bertahun-tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayahnya.
“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi, dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Imigrasi Bekasi Catat 8.837 Penerbitan Paspor PMI, Siapkan Desa Binaan Cegah TPPO
Operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Keduanya diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.
Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.
OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing overstay selama 1.144 hari dan 199 hari.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Selain itu, dugaan penggunaan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggal juga dapat dikenakan Pasal 123 huruf b dalam undang-undang yang sama.
Saat ini, kelima WN Nigeria tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.
Anggi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.
“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













