Bekasi  

Kades di Kabupaten Bekasi “Boikot” Musrenbang 2027, Kecewa Usulan Dicuekin hingga Dana Bagi Hasil Seret

Aksi absen berjamaah ini menjadi sinyal merah adanya mosi tidak percaya dari akar rumput terhadap sistem perencanaan pembangunan daerah.

Kabupaten Bekasi -Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kabupaten Bekasi
Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Pemandangan tak lazim mewarnai Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Kabupaten Bekasi, Rabu (8/4/2026). Kursi-kursi yang seharusnya diisi oleh 179 Kepala Desa (Kades) nampak melompong.

Aksi absen berjamaah ini menjadi sinyal merah adanya mosi tidak percaya dari akar rumput terhadap sistem perencanaan pembangunan daerah.

Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, tidak menampik adanya aroma kekecewaan di balik sepinya kehadiran para pemangku kebijakan desa tersebut.

Musrenbang Dianggap Seremonial Belaka

Asep Surya Atmaja mengakui bahwa banyak Kades yang mulai jenuh dengan proses Musrenbang yang hanya dianggap sebagai penggugur kewajiban administratif tanpa realisasi nyata di lapangan.

“Saya ingin Musrenbang ini bukan hanya seremonial. Saya khawatir mereka yang tidak datang itu karena merasa pembangunan di desanya kurang diperhatikan. Ke depan, saya ingin pembangunan yang berkeadilan,” tegas Asep, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Halal Bihalal Pemkab Bekasi Tahun Ini Tanpa Makan-Makan

Untuk meredam gejolak, Asep menjanjikan skema baru dengan menetapkan 4 hingga 5 titik pembangunan di setiap desa. Kemudian juga mengutamakan wilayah dengan penduduk padat dan luas wilayah besar.

Asep juga mengincar dana Provinsi, Pusat, hingga memaksimalkan CSR dari 11 kawasan industri untuk menambal defisit APBD.

Dana Bagi Hasil 2025 Belum Cair

Namun, janji manis pembangunan 2027 nampaknya sulit mengobati luka lama. Kepala Desa Burangkeng, Nemin, membongkar alasan lebih pedas di balik boikot ini. Bukan hanya soal usulan pembangunan yang sering “hilang” di tengah jalan, tapi soal hak desa yang tersendat.

Nemin menyebut adanya keterlambatan penyaluran 10 persen Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi tahun 2025. Dampaknya sangat fatal bagi operasional desa.

“Para kepala desa ini banyak yang puyeng, bingung, karena honor tahun 2025 pun masih belum terbayarkan. Gaji perangkat desa dan BPD tertunda. APBDes kami jadi berhutang untuk menutupi kegiatan yang sudah jalan,” ungkap Nemin dengan nada kecewa.

Krisis Komunikasi dan Transparansi

Para Kades menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang terkesan menutup diri terkait alasan keterlambatan pencairan dana tersebut. Hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi apakah dana tersebut tertahan karena defisit anggaran atau dialihkan untuk pos belanja lain, seperti gaji PPPK.

“Seharusnya ada kejelasan dari awal. Kalau transparan, kami bisa menyesuaikan APBDes. Sekarang kami seperti dibiarkan berjalan tanpa arah,” tambah Nemin.

Efisiensi atau Defisit?

Di sisi lain, pernyataan Asep mengenai “efisiensi keuangan” memperkuat dugaan bahwa kondisi fiskal Kabupaten Bekasi memang sedang mengalami tekanan hebat.

Ketergantungan pada dana CSR perusahaan untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan menjadi bukti bahwa APBD senilai Rp7,7 triliun tersebut sudah terlalu sesak.

Tanpa adanya kepastian pembayaran DBH 2025 dan realisasi usulan Musrenbang, hubungan antara Pemkab Bekasi dan para Kepala Desa diprediksi akan terus menegang hingga memasuki tahun politik mendatang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *