Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah menyiapkan wajah baru bagi penegakan hukum ketertiban umum.
Ke depan, para pelanggar aturan seperti pembuang sampah sembarangan hingga perusak fasilitas umum tidak perlu lagi takut dibui atau dijatuhi hukuman kurungan.
Sebagai gantinya, Pemkab Bekasi bakal memukul kantong para pelanggar melalui sanksi denda dan administratif yang dinilai lebih relevan dan memberikan efek jera secara instan.
Menyesuaikan KUHP Baru: Tipiring Mulai Ditinggalkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa penghapusan sanksi kurungan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan aturan lokal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai meninggalkan konsep Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa kurungan fisik.
Baca Juga: Viral! Mobil Bak Terbuka Buang Sampah ke Kali Bekasi, Pemerintah Diminta Bertindak
“Di KUHP terbaru pun tipiring tidak diberlakukan, sehingga dalam perubahan ini ada penyesuaian. Sanksi kurungan diubah menjadi sanksi denda dan administratif,” ujar Surya, Rabu (8/4/2026).
Bye-bye Ancaman 6 Bulan Bui
Jika merujuk pada Perda lama (No. 4/2012), Pasal 46 menyebutkan bahwa pelanggar ketertiban umum bisa diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun faktanya, sanksi kurungan fisik tersebut hampir tidak pernah diterapkan di Kabupaten Bekasi. Selama ini, Satpol PP lebih sering melakukan tindakan lapangan berupa denda di tempat atau penertiban fisik terhadap bangunan liar dan aktivitas yang melanggar estetika kota.
Cakupan Aturan: Dari Sampah Hingga Linmas
Revisi Perda ini tidak hanya soal menghapus pasal pidana, tetapi juga memperluas materi regulasi.
Beberapa poin yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum meliputi larangan merusak sarana umum, larangan membuang sampah sembarangan, larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai, aturan mengenai gelandangan dan pengemis (termasuk pemberi sumbangan).
Poin Baru: Penguatan sektor Perlindungan Masyarakat
“Ada beberapa hal yang memang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, sehingga usulan perubahan ini kami dorong agar penegakan aturan lebih luwes dan aplikatif,” tambah Surya.
Efektivitas Penegakan Hukum di Lapangan
Pergeseran ke sanksi administratif dipandang sebagai langkah cerdas untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan birokrasi persidangan tipiring yang panjang.
Dengan sanksi denda yang terukur, Pemkab Bekasi berharap kesadaran warga untuk menjaga ketertiban di wilayah Cikarang hingga pelosok desa dapat meningkat tanpa harus melalui jalur pidana.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












