Bandung/Bekasi – Persidangan kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026), mendadak riuh.
Kesaksian Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Henry Lincoln, membuka kotak pandora mengenai keterlibatan oknum aparat hingga praktik lancung “setoran” 10 persen yang telah mengakar.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Novian Saputra, Henry Lincoln blak-blakan mengenai asal-usul perkenalannya dengan tersangka penyuap, Sarjan, hingga aliran dana miliaran rupiah yang mampir ke kantongnya.
Misteri Sosok “Om Lippo” dan Oknum Polri Aktif
Nama Yayat Sudrajat alias “Om Lippo” atau “Om Endut” mendadak jadi sorotan utama. Henry Lincoln mengaku bahwa sosok inilah yang pertama kali menjembatani pertemuan dirinya dengan pengusaha Sarjan.
Yang mengejutkan, Henry menyebut perkenalan itu bermula dari arahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi terdahulu, Dani Ramdan. Henry mengaku diminta datang ke rumah dinas dan diarahkan untuk menemui Yayat Sudrajat.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Garap Istri Ono Surono, Telusuri Aliran Dana dari Sarjan
Dalam persidangan, terungkap identitas mengejutkan Yayat Sudrajat.
Ia diketahui merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Depok. Meski mengaku sebagai polisi, Yayat membantah keterlibatan profesinya dalam urusan proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi tersebut.
Tradisi “Fee 10 Persen”: Warisan yang Berlanjut
Henry Lincoln mengungkap bahwa praktik fee proyek sebesar 10 persen bukanlah hal baru. Pola ini diklaim sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Pj Bupati Dani Ramdan dan terus dipelihara hingga Ade Kuswara Kunang dilantik menjadi Bupati definitif.
Uang “terima kasih” ini biasanya dibicarakan pasca-proyek rampung dengan dalih sebagai biaya operasional yang tidak ter-cover dalam dokumen resmi anggaran.
Henry juga mengakui bahwa pada APBD Perubahan 2025, ada arahan khusus agar kontraktor tertentu—termasuk Sarjan—mendapat prioritas paket pekerjaan.
Henry Lincoln Akui Terima Rp2,94 Miliar
Kepala Dinas SDABMBK ini tak menampik bahwa dirinya sempat mencicipi uang panas dari Sarjan sepanjang tahun 2025. Totalnya mencapai Rp2,94 miliar.
Meski demikian, Henry mengklaim telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada penyidik KPK sebelum persidangan dimulai.
Pengakuan ini semakin memperjelas besarnya perputaran uang haram dalam jatah proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur warga Bekasi.
Modus Ijon: Bayar Sekarang, Kerja 2026
KPK melalui Plt Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini memiliki modus ijon.
Para tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, diduga menerima uang muka (DP) sebesar Rp9,5 miliar sebagai jaminan agar proyek-proyek di tahun 2026 jatuh ke tangan pengusaha tertentu.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












