Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dalam menuntaskan penanganan perkara pidana di wilayah hukumnya.
Sebanyak ratusan gram sabu, kilogram ganja, hingga belasan ribu butir obat keras tak berizin dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (10/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan eksekusi atas 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Januari hingga Maret 2026.
Obat Keras dan Narkotika Masih Mendominasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang masih menjadi tren kriminalitas yang paling menonjol di Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data pemusnahan, rincian barang bukti yang dihancurkan meliputi:
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Sabu di Cikarang Selatan
Narkotika: 478,188 gram Sabu (dari 27 perkara), 1,9 kilogram Ganja (dari 21 perkara), dan 6 butir Ekstasi.
Obat Keras Terlarang: 5.890 butir Tramadol, 10.858 butir Eksimer, dan 1.387 butir Trihexyphenidyl.
Obat Psikotropika lainnya: Amplosulam (103 butir), Kamlet (10 butir), dan Rekloma (40 butir).
“Ini menjadi perhatian kita bersama bahwa peredaran narkoba bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi berimbas merusak tatanan kehidupan masyarakat,” tegas Semeru usai memimpin pemusnahan.
Cegah Penyalahgunaan dan Berikan Efek Jera
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas korps adhyaksa. Semeru menjelaskan, langkah ini sangat penting untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penyelesaian terhadap barang bukti harus dilakukan secara profesional. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan menekan angka kejahatan agar situasi di Kabupaten Bekasi tetap kondusif,” tambahnya.
Soroti Kasus Persetubuhan Anak dan Edukasi Remaja
Selain masalah narkotika, Kajari Semeru juga menyoroti tingginya angka kasus persetubuhan anak di bawah umur serta pelanggaran kesusilaan di wilayahnya. Tingginya mobilitas dan kepadatan penduduk dinilai menjadi faktor pemicu kerentanan sosial tersebut.
Sebagai langkah preventif, Kejari Kabupaten Bekasi kini gencar melakukan Penerangan Hukum melalui program “Jaksa Masuk Sekolah”. Program ini membidik generasi muda agar mendapatkan edukasi dini mengenai bahaya hukum pidana, mulai dari jeratan narkoba hingga sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













