Bekasi – Malam itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melangkah ke taman Plaza Patriot Candrabhaga dengan gestur yang sudah diperhitungkan. Menyidak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sana.
Kamera ponsel mengapit di kiri dan kanan, merekam tiap derap langkahnya yang sengaja dibuat tenang namun berisi.
Ia sedang memainkan lakon politik yang populer di Jawa Barat: pemimpin berjiwa merakyat yang mendatangi jelata, menegur dengan wibawa paternalistik, lalu menyelesaikannya dalam balutan adegan hangat ala panggung pimpinan daerah yang kerap viral: Dedi Mulyadi.
Namun, ruang publik Kota Bekasi pada Sabtu (22/8/2026) malam itu menolak menjadi panggung teater yang patuh.
Ketika Tri mengetuk barisan PKL dan mengutip bait-bait Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, panggung dramatis itu retak seketika.
Maksud hati menghadirkan sosok ketegasan yang mengayomi, yang ada justru benturan karang emosi dari PKL yang sudah terlalu lelah karena ekonomi.
“Saya bayar di sini, Pak!,” pangkas seorang wanita lansia dari balik lapak makanan ringannya. Suaranya tidak gemetar oleh rasa takut, melainkan gemuruh oleh harga diri yang terancam.
Langkah Tri terhenti. Gestur tubuh yang tadinya tegap perlahan kaku.
Ketenangan yang ia susun rapi tergerus saat jeritan emak-emak menembus telinganya, menyuarakan rahasia umum yang berkelindan di balik seragam: pungutan liar.
“Bayar ama siapa, bayar ama siapa, kasih tau saya!,” tutur Tri lantang.
Untuk menutupi kegagalan lakon tersebut, Tri memutar badan, mengalihkan sorot kamera ke arah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Arwani, yang berdiri serba salah di sampingnya.
“Kamu penanggung jawabnya, kan? Bayar sama siapa dia?” tanyanya dengan nada meledak, menumpahkan beban rasa malu ke pundak bawahan.
“Saya tidak tahu, Pak… staf saya tidak ada,” sahut Arwani gugup. Jawaban itu menguapkan sisa-sisa kewibawaan sang kepala daerah.
Di tengah atmosfir yang makin memanas, seorang pedagang perempuan melangkah tegak. Dengan mata membara dan nafas memburu, ia memotong jarak kekuasaan tanpa ragu.
“Sabar Pak, kita capek baru gelar… ngusir secara pelan-pelan Pak, kok tiba-tiba langsung gini… berikan kita waktu setengah jam buat beresin… Udah kayak kompeni kalian!” jeritnya melengking.
Kata “kompeni” melayang ketus di udara malam, merobek seluruh citra politis yang ingin dibangun.
Tidak ada adegan pahlawan rakyat yang tersenyum menang; yang tersisa malam itu hanyalah sesosok pejabat yang terdiam ciut, mengangguk pasrah memberi tenggat setengah jam, lalu berlalu di antara gemuruh penderitaan warga kecil yang enggan dijadikan sekadar figuran.
Pernyataan lugas dari seorang pedagang perempuan itu seketika meretas perdebatan yang jauh lebih mendalam daripada sekadar persoalan administratif pelanggaran ketertiban umum.
Penggunaan istilah “kompeni”—sebuah metafora historis yang melambangkan kejamnya kongsi dagang VOC pada masa kolonial—menjadi cermin retak dari hubungan struktural antara pemegang kekuasaan politik dan masyarakat kelas bawah Kota Bekasi.
Dialektika Penataan dan Fenomena “Kompenisme” Modern
Penertiban PKL di kota-kota penyangga seperti Bekasi hampir selalu menyisakan residu persoalan yang sama: benturan yang tak kunjung usai antara formalitas tata hukum perkotaan dan realitas pemenuhan kebutuhan dapur warga.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa aksi penataan ini memiliki pijakan legalitas yang kuat. Kawasan Plaza Patriot Candrabhaga dirancang sebagai zona hijau, area rekreasi keluarga, serta fasilitas olahraga publik yang tidak boleh terokupasi oleh kegiatan komersial informal secara acak.
Namun, cara ketegangan itu muncul dan dieksekusi di lapangan mengekspos celah lebar dalam gaya komunikasi politik dan diplomasi sosial kepemimpinan daerah. Ketika kewenangan eksekutif dieksekusi secara konfrontatif dan tergesa-gesa, pesan yang tersampaikan kepada warga bawah bukanlah dorongan edukatif untuk tertib, melainkan sebuah bentuk demonstration of power.
Merespons dinamika tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM), Mulyadi menilai insiden di Plaza Patriot Candrabhaga sebagai cermin dari rapuhnya diplomasi sosial pemerintah daerah dalam merangkul warganya.
Mulyadi menyoroti bagaimana penggunaan istilah “kompeni” yang terlontar spontan dari mulut masyarakat bawah menunjukkan adanya jarak psikologis yang menganga serta trauma kolektif terhadap kehadiran aparat negara di ruang publik.
“Ketika rakyat kecil sampai merasa diperlakukan seperti berhadapan dengan kompeni, itu adalah alarm keras bagi pemerintah daerah. Kekuasaan itu adalah mandat sosial untuk melayani dan melindungi, bukan tiket untuk mengintimidasi apalagi merendahkan martabat warga yang sedang berjuang menyambung hidup,” tegas Mulyadi.
Persoalan ini menegaskan bahwa ketegangan di lapangan bukan sekadar dinamika teknis penegakan Perda, melainkan masalah mendasar dalam pendekatan sosial kemanusiaan. Ada beberapa faktor mendasar yang kerap terabaikan dalam dinamika penataan ruang kota.
Penertiban kerap ditempatkan sebagai tindakan insidental yang mendadak dan represif, alih-alih sebagai bagian dari proses dialogis dan pembinaan yang berkelanjutan.
Sikap dominan dan kurang sabar dari figur pimpinan di lapangan berpotensi diinterpretasikan oleh aparat penegak aturan di tingkat bawah sebagai legitimasi untuk bertindak lebih keras.
Kemudian ruang publik sering kali dimaknai secara kaku hanya dari perspektif estetika dan kebersihan visual, sementara fungsi sosial-ekonomi informal bagi masyarakat bawah kerap diabaikan atau dianggap sebagai gangguan semata.
Arogansi Birokrasi dan Potensi Dampak Sistemik
Gaya komunikasi seorang pimpinan daerah di ruang publik membawa implikasi panjang terhadap budaya kerja aparat birokrasi di bawahnya.
Ketika seorang kepala daerah menunjukkan kekurang sabaran atau nada bicara bertensi tinggi saat berhadapan dengan warga kecil, sikap tersebut dapat bertransformasi menjadi norma operasional bagi jajaran birokrasi, termasuk personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas langsung di lapangan.
Kewenangan yang melekat pada aparat penegak hukum daerah seharusnya dijalankan secara proporsional, humanis, dan terukur dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketegangan yang terjadi di Plaza Patriot Candrabhaga memicu kekhawatiran bahwa ketegasan pemerintah daerah telah bergeser menjadi aksi arogansi birokrasi yang membelakangi prinsip-prinsip pengayoman masyarakat.
Mulyadi menggarisbawahi bahwa terdapat garis batas yang sangat tegas antara ketegasan seorang pimpinan dan arogansi kekuasaan. Ketegasan selalu memiliki fondasi aturan yang transparan, prosedur yang terukur, argumentasi yang rasional, serta penyediaan solusi konkrit atas permasalahan yang ada.
Sebaliknya, arogansi kekuasaan cenderung hanya mengandalkan posisi struktural dan kekuatan wewenang untuk menundukkan pihak yang lebih lemah.
“Menertibkan kawasan kota itu boleh dan memang bagian dari tugas pemerintah, tetapi jangan pernah mempermalukan warga. Menegakkan aturan itu wajib, tetapi jangan sampai kehilangan hati nurani. Pemerintah tidak sedang berhadapan dengan musuh negara, melainkan dengan warganya sendiri yang kehidupannya wajib dilindungi,” lanjut Mulyadi.
Persoalan penataan PKL tidak akan pernah selesai jika pendekatan yang digunakan semata-mata adalah tindakan pengusiran atau pemindahan fisik pedagang dari satu titik ke titik lain.
Tanpa adanya skema tata kelola yang terintegrasi—mulai dari pemetaan kebutuhan, relokasi strategis, hingga program pemberdayaan ekonomi—tindakan represif hanya akan menciptakan siklus kucing-kucingan yang tidak berkesudahan antara pedagang dan petugas keamanan.
Peristiwa yang terjadi di Plaza Patriot Candrabhaga juga melempar memori publik pada siklus rutin demokrasi.
Dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kawasan-kawasan padat penduduk dan pusat kegiatan ekonomi informal justru menjadi panggung utama pengerukan suara dan perebutan simpati publik.
Para calon pimpinan daerah rajin menyambangi lapak-lapak kumuh, duduk bersila bersama pedagang, dan mengumandangkan janji-janji manis tentang perlindungan serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pada masa kampanye politik, narasi yang dibangun oleh para politisi cenderung sangat inklusif, ramah, dan merakyat.
Masyarakat pedagang kecil kerap disapa, disanjung, dan diletakkan sebagai narasi utama kampanye sebagai representasi “kaum marhaenis” atau rakyat pekerja yang harus diperhatikan kesejahteraannya.
Namun, tatkala kursi kekuasaan telah berhasil diduduki, logika dan pendekatan tata kelola kota sering kali mengalami pergeseran yang cukup drastis.
Pemerintah daerah kerap berbalik menggunakan pendekatan teknokratis kaku yang menekankan ketertiban administrasi dan keindahan estetik kota semata.
Akibatnya, para pedagang kecil yang dahulu dirayu dan dimintai dukungannya, kini dipandang sebagai sumber kekumuhan, kemacetan, dan gangguan tata ruang.
Paradoks ini menciptakan bentuk kekecewaan pascademokrasi. Mulyadi menilai pergeseran sikap ini sebagai bentuk fenomena ironis dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Dulu ketika membutuhkan suara rakyat, mereka dicari, didatangi, dirayu, bahkan dijadikan komoditas kampanye. Setelah suara itu didapat dan kursi kekuasaan sudah diduduki, jangan sampai pengemis suara rakyat berubah menjadi bengis kepada rakyatnya sendiri. Ini ironi demokrasi yang sangat menyakitkan,” katanya.
Perubahan perlakuan yang kontras antara masa pencarian suara dan masa pengoperasian kekuasaan memicu pertanyaan kritis mengenai konsistensi etika kepemimpinan politik di daerah.
Ketika penegakan Perda dilakukan tanpa memberikan tenggang waktu yang masuk akal dan tanpa ruang kompromi sosial, masyarakat kelas bawah akan selalu berada pada posisi yang rentan dan tersisih di kotanya sendiri.
Solusi Relokasi: Janji Manis atau Realitas Berkelanjutan?
Menanggapi arus kritik dan sorotan publik atas insiden penertiban tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki niat untuk mematikan mata pencaharian warganya.
Menurutnya, tindakan penataan tersebut dilandasi oleh semangat untuk mengembalikan fungsi murni dari fasilitas publik agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan aman.
Sebagai bentuk komitmen jalan keluar, Pemkot Bekasi mengklaim telah menyiapkan skema penataan zona berjualan dan menyediakan lokasi relokasi bagi para PKL, salah satunya di kawasan lorong depan Stadion Patriot Candrabhaga.
“PKL bukan dilarang untuk mencari nafkah. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan zona lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jangan sampai masuk dan memadati area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan rekreasi masyarakat luas,” ujar Tri Adhianto.
Meskipun skema relokasi telah ditawarkan, praktiknya dalam tata kelola perkotaan tidak pernah sederhana. Memindahkan ekosistem pedagang kecil bukan sekadar memindahkan barang atau lapak fisik dari satu koordinat ke koordinat lain.
Sosiologi ekonomi perkotaan menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah program relokasi PKL sangat ditentukan oleh keberlanjutan daya beli dan aksesibilitas ekonomi di lokasi baru.
Ada beberapa variabel krusial yang menentukan apakah sebuah lokasi relokasi akan berhasil atau justru gagal di tengah jalan.
Vitalitas Ekonomi Lokasi Baru: Kepastian bahwa area relokasi memiliki tingkat lalu lintas pengunjung yang potensial dan sepadan dengan lokasi lama.
Keterjangkauan Biaya Transisi: Kepastian tidak adanya beban sewa, retribusi liar, atau biaya operasional tinggi yang membebani pedagang di tempat baru.
Perencanaan yang Inklusif: Keterlibatan aktif para pedagang dalam merancang tata letak dan waktu operasional zona berjualan, alih-alih penerapan kebijakan sepihak dari atas.
Jika program relokasi dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan ekosistem usaha warga, lokasi baru tersebut berisiko menjadi “zona mati” secara ekonomi.
Dampaknya, para pedagang akan terdorong secara alamiah untuk kembali melanggar aturan dan berjualan di area terlarang demi memastikan kebutuhan pokok keluarga mereka tetap terpenuhi.
Kekuasaan, Moral Kepemimpinan, dan Peran Kritis Publik
Persoalan yang mengemuka di Plaza Patriot Candrabhaga pada akhirnya merujuk pada pertanyaan mendasar mengenai moralitas kekuasaan.
Jabatan publik dan kekuasaan eksekutif di daerah memiliki kecenderungan untuk menciptakan jarak psikologis antara pejabat publik dan warga yang dilayaninya, terutama jika tidak diimbangi oleh kontrol sosial yang kuat serta kesadaran mendalam bahwa jabatan adalah sebuah amanah publik.
Mulyadi mengingatkan bahwa kekuasaan seharusnya menjadikan seorang pimpinan daerah semakin rendah hati dan peka terhadap penderitaan warganya, bukan sebaliknya. Ketika kritik publik dianggap sebagai bentuk pembangkangan dan rakyat kecil hanya diposisikan sebagai objek penderita yang wajib mematuhi aturan tanpa syarat, di situlah letak kemunduran esensi pelayanan publik.
Oleh karena itu, insiden penertiban ini mendesak publik untuk tetap memelihara nalar kritis terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpesona oleh pencitraan politik, spanduk formalitas, maupun seremoni-seremoni pimpinan daerah, melainkan berani menagih konsistensi antara janji-janji politik dan realitas kebijakan di lapangan.
Kritik sosial yang dilayangkan atas aksi penertiban ini tentu tidak bertujuan untuk membenarkan tindakan pelanggaran aturan tata ruang oleh PKL. Aturan dan Perda tetap harus ditegakkan demi ketertiban bersama.
Namun, tolok ukur keadaban sebuah pemerintah daerah terletak pada bagaimana hukum dan aturan tersebut ditegakkan: apakah dengan cara-cara yang mengayomi dan bermartabat, ataukah dengan cara yang mengandalkan keperkasaan kekuasaan belaka.
Mengembalikan Hati Nurani dalam Tata Kelola Kota
Kota Bekasi sebagai salah satu pusat pertumbuhan megapolitan menghadapi tantangan tata ruang yang sangat kompleks. Pertumbuhan ekonomi informal seperti PKL adalah konsekuensi logis dari terbatasnya lapangan kerja formal di tengah tingginya arus urbanisasi.
Menghadapi fenomena ini dengan pendekatan kekerasan atau penertiban instan hanya akan menyentuh permukaan masalah tanpa pernah menyelesaikan akar persoalannya.
Ketegangan di Plaza Patriot Candrabhaga semestinya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam merumuskan kembali gaya komunikasi politik dan metode penataan ruang publik.
Penataan kota tidak boleh diperlakukan sebagai ajang pamer kewenangan, melainkan sebagai proses pelayanan sosial yang membutuhkan kesabaran, kepemimpinan yang empati, dan solusi yang berkelanjutan.
“Kota yang maju diukur seberapa mampu pemerintahnya menata, merangkul, dan memanusiakan seluruh warganya—termasuk mereka yang menggantungkan hidup di atas roda-roda lapak pedagang kaki lima,” pungkas Mulyadi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

