Site icon Go Bekasi

48 ASN Pemkot Bekasi Tersangkut Pelanggaran Disiplin, 24 Orang Telah Diberhentikan

Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat diwawancara di Plaza Pemkot Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat diwawancara di Plaza Pemkot Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi berkala terhadap kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Tercatat sebanyak 48 ASN masuk dalam daftar penanganan pelanggaran disiplin sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 24 ASN telah resmi mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian. Sementara itu, 24 ASN lainnya saat ini masih berada dalam tahap proses penjatuhan hukuman sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan bahwa ragam pelanggaran yang dilakukan para pegawai memiliki tingkat keparahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penerapan sanksi disesuaikan secara proporsional, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga kategori berat.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri di Kota Bekasi, Rabu (16/9/2026).

Salah satu kasus menonjol yang menyita perhatian publik adalah dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum ASN dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap para pengemudi truk di kawasan Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi terhadap ASN harus melalui prosedur administratif berjenjang. Pemerintah daerah bertindak mengajukan usulan hukuman, yang kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi dan penetapan persetujuan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

Pemkot Bekasi menegaskan bahwa langkah evaluasi dan penegakan disiplin ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi hukuman, melainkan sebagai bentuk pembenahan internal untuk merawat profesionalitas, etika kerja, serta kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui langkah tegas ini, seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Bekasi diharapkan mampu menjaga integritas serta memahami tanggung jawab penuhnya sebagai abdi negara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version