Bekasi – Kantor Pertanahan Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tunggakan layanan permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak.
Setelah aduan diterima, proses ditindaklanjuti hingga produk layanan dapat diselesaikan dan diserahkan kepada pemohon dalam waktu sekitar satu jam.
Aduan tersebut disampaikan Desperina, warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Ia mengadukan permohonan SK Pemberian Hak yang masih menjadi tunggakan layanan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran Kantah Kota Bekasi melakukan pengecekan terhadap posisi berkas dan proses penyelesaiannya. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Kota Bekasi, Lenny Fedriyanti yang juga bertanggung jawab atas Loket Layanan, turun langsung memastikan proses berjalan hingga produk layanan diterima pemohon.
“Begitu aduan masuk, kami langsung cek posisi berkasnya. Kami ingin setiap aduan punya tindak lanjut yang jelas, bukan berhenti pada pencatatan. Kalau persoalannya bisa diselesaikan, kami selesaikan secepat mungkin sesuai ketentuan,” ujar Lenny di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Penyelesaian tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pekerjaan yang masih tertunda sekaligus tindak lanjut arahan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir.
Sebelumnya, Tarbarita meminta seluruh jajaran melakukan penyisiran terhadap pekerjaan yang masih tertunda di masing-masing unit. Setiap berkas harus diketahui posisi, kendala, dan langkah penyelesaiannya agar masyarakat tidak menunggu tanpa kepastian.
“Jangan sampai masyarakat sudah menyerahkan berkas, tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian. Setiap pekerjaan yang tertunda harus dicek, diketahui kendalanya, lalu segera ditindaklanjuti. Kalau ada persoalan yang membutuhkan keputusan pimpinan, segera sampaikan..” ungkapnya.
Menurut Tarbarita, kecepatan merespons aduan harus berjalan bersama kepatuhan terhadap prosedur. Penyelesaian layanan tetap dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita ingin masyarakat datang membawa urusan, lalu pulang membawa kepastian. Kalau ada kendala, jangan dibiarkan. Cari solusinya dan komunikasikan dengan jelas kepada masyarakat.” lanjut Kepala BPN Kota Bekasi
Desperina menyampaikan apresiasinya setelah permohonannya mendapat tindak lanjut hingga produk layanan dapat diterima.
“Alhamdulillah bisa selesai cepat, jadi ga perlu bolak-balik, tadi selesai sekitar satu jam,” ungkap Desperina.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

