Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Agenda penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis (17/9/2026).
Sidang tersebut turut membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 beserta Nota Keuangan.
Tri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas sinergi yang terjalin erat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Tri, perubahan anggaran ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam struktur pendapatan dan belanja daerah. Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan fiskal daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang menjadi prioritas,” ujar Tri di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah 2026
Dalam rancangan kebijakan anggaran tersebut, pemerintah daerah memaparkan angka proyeksi finansial yang mengalami kenaikan signifikan.
Pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditargetkan mencapai Rp7,045 triliun, yang mencatat peningkatan sebesar 5,35 persen dibanding target awal APBD murni 2026 sebesar Rp6,687 triliun.
Sementara itu, alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,516 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 8,33 persen dari rencana anggaran sebelumnya yang berada di kisaran Rp6,938 triliun.
Tri berharap seluruh tahapan pembahasan bersama lembaga legislatif dapat berjalan lancar. Ia menekankan agar produk hukum anggaran yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Kita berharap seluruh proses pembahasan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan semangat sinergi, sehingga perubahan APBD ini benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kebutuhan prioritas masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya.
Tahapan Evaluasi Gubernur Jawa Barat
Seluruh rangkaian pembahasan lanjutan akan dilakukan secara intensif antara pihak DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi. Hasil kesepakatan bersama ini nantinya akan dijadikan landasan hukum definitif.
Dokumen hasil pembahasan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna melalui proses evaluasi resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

