Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo menguasai belasan aset mewah.
Aset-aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik tengah memetakan dan menelusuri keberadaan aset kepemilikan Yayat yang tersebar di sejumlah kota besar.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Senin (21/9/2026).
Budi menambahkan bahwa langkah perburuan aset ini dilakukan demi memperkuat penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” tutur Budi.
Jejak OTT dan Pengondisian Uang Ijon Proyek
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan penyidik KPK di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang.
Pada 20 Desember 2025, lembaga antirasuah resmi menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, HM Kunang; serta seorang kontraktor swasta bernama Sarjan.
KPK menuding Ade Kuswara dan ayahnya bertindak sebagai pihak penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus sebagai pemberi suap.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ade Kuswara diduga mulai membangun komunikasi intensif dengan Sarjan sejak resmi terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Ade disinyalir rutin meminta uang ijon proyek pengerjaan di Pemkab Bekasi melalui perantara ayahnya maupun pihak lain.
Total aliran dana yang mengalir dari Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang diperkirakan menembus angka Rp 11,4 miliar.
Pengembangan Penyidikan Kasus Suap
Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan penetapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang telah terbit sejak Agustus 2026 guna mengembangkan perkara ini.
Melalui penyidikan umum tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi kunci — termasuk dari unsur swasta, keluarga tersangka, hingga oknum aparat — sebelum menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus suap Pemkab Bekasi ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

