Bekasi — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SOMASI mengapresiasi keterbukaan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, dalam merespons aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan.
Sikap akomodatif tersebut terlihat saat Tarbarita menemui massa Aliansi Perjuangan Tanah Rakyat (APTR) dan perwakilan ahli waris di Aula Kantah Kota Bekasi pada Senin (21/9/2026).
Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, menyambut positif kesediaan Kepala Kantah berdialog langsung.
Pihaknya berharap ada penanganan tuntas atas sengketa lahan seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Massa yang menggelar aksi sejak pukul 13.00 WIB menyuarakan penolakan terhadap dugaan perampasan tanah dan mendesak penyelesaian sengketa agraria secara transparan. Warga menuntut kepastian hukum atas tanah yang diperselisihkan tersebut.
Sengketa bermula dari kepemilikan tanah Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin yang diturunkan kepada enam ahli waris. Perselisihan mencuat setelah muncul Akta Hibah Tahun 1991 atas nama Juriah.
Pengadilan Negeri Bekasi melalui Putusan Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks sebenarnya telah membatalkan akta hibah beserta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303.
Namun, warga mempertanyakan penerbitan ulang SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada rentang 2023–2024. Persoalan kian rumit setelah terbit Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta pelepasan hak ke PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.
Merespons aduan tersebut, Tarbarita menegaskan jajarannya sedang mengkaji berkas dan dokumen kronologi secara menyeluruh guna memetakan duduk perkara secara objektif.
“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” ujar Tarbarita.
Ia menjelaskan penanganan perkara akan berpijak pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kantah Kota Bekasi turut memastikan permohonan balik nama ke PT Matra Graha Sarana belum diproses lantaran berkas persyaratan belum lengkap.
Targetkan Pemblokiran Sertipikat dalam Sepekan
Sebagai langkah awal, Kantah Kota Bekasi menggelar koordinasi untuk memproses pemblokiran SHM Nomor 1303. Proses administrasi pemblokiran ini ditargetkan tuntas dalam tempo satu minggu.
Di samping itu, Kantah Kota Bekasi siap membuka ruang mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa sesuai koridor hukum yang berlaku.
Melalui respons cepat ini, BPN Kota Bekasi berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan warga secara adil dan transparan. Kepastian status hukum tanah tersebut bakal diputuskan usai seluruh tahapan pemeriksaan berkas selesai dijalankan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

