Site icon Go Bekasi

Kasus Korupsi Tata Kelola PT Migas Bekasi: Kejagung Periksa Petinggi Swasta dan ASN Pemkot

Bekasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Ist/Kejagung RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Ist/Kejagung RI

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pada PT Migas Kota Bekasi.

Teranyar, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Managing Director Foster Oil & Energy berinisial IAB sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap IAB dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

“IAB selaku Managing Director Foster Oil,” ujar Anang dalam keterangannya.

Selain memanggil petinggi perusahaan migas swasta tersebut, penyidik Jampidsus turut memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berinisial EHT.

Keterangan dari kedua saksi ini dinilai krusial untuk memperkuat alat bukti, mengurai konstruksi hukum, serta melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Kasus dugaan rasuah tata kelola migas ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih langsung penanganannya oleh Jampidsus Kejagung mengingat skala kerugian dan kompleksitas perkaranya yang masif.

Modus Penyimpangan: Abaikan Izin DPRD dan Kementerian ESDM

Perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT Migas Kota Bekasi (BUMD) dengan PT Pertamina EP yang mencakup rentang waktu tahun 2009 hingga 2024 untuk mengelola sumur-sumur minyak di wilayah Kota Bekasi, yang dalam pelaksanaannya turut menggandeng perusahaan swasta asing.

Anang memaparkan, secara regulasi, pengelolaan sumur minyak daerah semestinya mensyaratkan keterlibatan badan usaha milik daerah secara transparan dan akuntabel.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan serangkaian pelanggaran prosedur dan mekanisme perizinan yang disengaja.

Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan swasta mitra tersebut baru dibentuk dengan cara-cara yang menyimpang.

Sejumlah tahapan krusial diabaikan begitu saja, termasuk tidak adanya persetujuan atau izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi serta pengabaian izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” ungkap Anang.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp2 Triliun

Akibat carut-marut tata kelola serta pengabaian prosedur hukum dan perizinan tersebut, operasional kerja sama pengelolaan migas itu mengalami defisit dan kerugian keuangan yang luar biasa besar.

Kejagung memperkirakan total kerugian keuangan negara yang timbul akibat rasuah tata kelola migas di Kota Bekasi ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2 triliun.

Penyidik Kejagung memastikan akan terus mengembangkan penyidikan, menelusuri aliran dana, serta meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang disinyalir turut menikmati atau memfasilitasi terjadinya penyimpangan pengelolaan migas daerah tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version