Bekasi – Jika ada satu isu yang paling sering diucapkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam tiga bulan terakhir, itu adalah kata “bersih”.
Bersih dari pungutan liar. Bersih dari calo. Bersih dari permainan izin. Dan, bersih dari korupsi.
Pada 15 September 2026, di hadapan wartawan, Tri dengan lantang mempersilakan warga melapor.
Ia bahkan menjanjikan kompensasi fantastis: ganti dua kali lipat bagi korban pungli yang berani melapor dengan bukti valid. Laporan bisa masuk lewat Instagram pribadinya @mastriadhianto atau kanal 112.
“Kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja. Yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses. Kita akan ganti dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” ujar Tri saat itu.
Tiga minggu setelah janji itu diucapkan, janji itu diuji.
Bukan oleh LSM. Bukan oleh oposisi politik. Tapi oleh seorang warga biasa berinisial W, pengurus izin perumahan di Bekasi Utara, yang kini harus merelakan sertifikat rumahnya sendiri sebagai jaminan karena menjadi korban dugaan pungli berlapis di dua dinas sekaligus.
Kisah W ini dibongkar oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi. Dan dari mulut Mulyadi, potret buram pelayanan perizinan di Kota Bekasi terbuka dengan sangat telanjang.
Kronologi Versi Forkim: Bayar ke Rekening Pribadi
Kepada wartawan, Mulyadi menuturkan kronologi ini dengan sangat rinci. Ia tidak bicara asumsi. Ia bicara dengan bukti transfer di tangannya.
Perkara ini bermula sejak 2025. W, yang bekerja untuk sebuah pengembang perumahan skala kecil di wilayah Bekasi Utara, mendapat tugas mengurus perizinan.
Bukan perkara mudah. Perizinan perumahan itu berlapis: dari pengesahan Siteplan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), hingga TPU.
Sebagai orang awam yang baru mengurus, W mencari informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, dinas yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan.
Di sanalah, menurut Mulyadi, W bertemu dengan oknum pegawai berinisial MFA.
“Modusnya klasik. Dijanjikan jalur cepat. Katanya kalau urus lewat mekanisme resmi itu belibet, lama, banyak revisi. Lebih baik biar dia yang uruskan secara include. Ada uang pelicin,” ungkap Mulyadi, Jumat (9/10/2026).
Angka yang disebut tidak main-main: Rp180 juta di luar biaya resmi negara.
W yang berada dalam posisi terjepit antara target perusahaan dan ketidaktahuan prosedur, akhirnya menyanggupi. Pembayaran dilakukan tidak melalui kas daerah, tidak melalui Bank BJB atau virtual account resmi, melainkan ke rekening pribadi oknum tersebut. Bertahap. Rp60 juta pertama, lalu Rp30 juta, lalu sisanya hingga total mencapai Rp180 juta.
“Kami pegang semua bukti transfernya. Ini bukan fitnah,” tegas Mulyadi.
Setahun menunggu. Berkas yang dijanjikan tidak kunjung jadi. Setiap kali dihubungi, jawabannya selalu normatif: “sedang proses”, “sabar”, “tunggu tanda tangan Kepala Dinas”.
Hingga akhirnya, untuk menenangkan pengembang agar pembangunan bisa mulai jalan, W diberikan sebuah dokumen Siteplan oleh oknum tersebut.
W percaya. Pengembang percaya. Pondasi mulai digali.
Siteplan Palsu dan Pungli Jilid Dua di Distaru
Bencana baru dimulai saat Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perumahan tersebut.
Petugas lapangan Distaru meminta diperlihatkan dasar hukum pembangunan. W menunjukkan Siteplan pemberian MFA.
Di situlah kebenaran pahit terungkap. Petugas Distaru menyatakan dokumen tersebut palsu.
“Saya ulangi, menurut petugas Distaru, siteplan itu palsu. Tidak ada nomor registrasi di sistem mereka,” kata Mulyadi.
W panik. Ia langsung menelepon MFA dan meminta datang ke lokasi saat itu juga. Dalam pertemuan yang disaksikan petugas Distaru dan pihak pengembang, oknum tersebut, menurut penuturan Mulyadi, mengakui bahwa dokumen itu palsu.
Seharusnya cerita berhenti di situ. Seharusnya Distaru sebagai penegak tata ruang mengambil sikap tegas: mengamankan oknum pemalsu, melaporkan ke Inspektorat, dan melindungi warga yang menjadi korban penipuan oleh aparatnya sendiri.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, dan ini yang membuat Forkim naik pitam.
Menurut Mulyadi, setelah pengakuan pemalsuan itu, pihak pengembang bukan mendapatkan pendampingan. Mereka justru ditekan. Mereka dituding telah memalsukan dokumen dan diancam akan dibawa ke ranah hukum pidana.
“Logika apa ini? Korban penipuan malah diancam pidana? Ini korban, bukan pelaku,” kata Mulyadi dengan nada tinggi.
Dalam suasana tertekan itu, muncul opsi kedua yang ditawarkan. Distaru bisa membantu membuatkan siteplan yang asli, tapi lagi-lagi ada harga yang harus dibayar.
Angkanya persis sama: Rp180 juta di luar biaya administrasi resmi.
“Ini yang kami sebut kerja komplotan. Polanya sama. Modusnya sama. Oknum pertama minta 180 juta dengan siteplan palsu. Oknum kedua di dinas lain minta 180 juta lagi untuk siteplan asli. Total pengembang sudah keluar Rp360 juta untuk satu lembar siteplan. Ini pemerasan,” ujar Mulyadi.
Pihak pengembang yang sudah terlanjur membangun dan takut proyeknya disegel, akhirnya membayar lagi. Siteplan asli pun akhirnya jadi.
Tapi W hancur. Untuk mempertanggungjawabkan uang Rp180 juta pertama yang ia serahkan dan ternyata menghasilkan dokumen palsu, ia harus menyerahkan sertifikat rumah pribadinya kepada perusahaan pengembang sebagai jaminan ganti rugi.
“Yang paling kasihan itu W. Dia pekerja. Bukan pengusaha. Dia disuruh urus izin, malah terjebak. Sekarang sertifikat rumahnya ditahan perusahaan. Dia korban dobel,” tutur Mulyadi.
Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan Wali Kota?
Mulyadi tidak berhenti pada kronologi. Ia menarik persoalan ini ke level yang lebih tinggi: tanggung jawab Wali Kota.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kasus oknum nakal. Ini adalah cermin kegagalan sistem pengawasan yang menjadi tanggung jawab langsung Tri Adhianto sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Kota Bekasi.
Ada tiga pertanyaan kritis yang dilayangkan Forkim.
Pertama, bagaimana mungkin seorang pegawai DPMPTSP bisa melakukan transaksi perizinan, menerima transfer ke rekening pribadi tanpa terdeteksi oleh atasannya? DPMPTSP adalah dinas yang sudah ber-SOP ISO, sudah punya sistem online OSS yang terintergrasi ke aplikasi SiCantik.
DPMPTSP Kota Bekasi juga memiliki layanan unggulan seperti BIG HUB dan SI BALAI KEREN untuk perizinan dan investasi. Jika masih bisa terjadi transaksi manual di luar sistem, berarti ada pembiaran.
Kedua, bagaimana mungkin dokumen sekelas siteplan bisa dipalsukan oleh orang dalam? Siteplan memiliki barcode, nomor registrasi, dan tanda tangan elektronik Kepala Dinas. Jika pemalsuan bisa dilakukan, berarti ada kebocoran akses terhadap sistem persetujuan atau ada stempel dan tanda tangan yang disalahgunakan. Ini bukan pelanggaran disiplin ringan. Ini pidana.
Ketiga, bagaimana mungkin setelah kasus pemalsuan terbongkar di Distaru, tidak ada upaya untuk memeriksa MFA secara etik, melainkan justru korban kembali dimintai uang dengan pola yang sama? Ini mengindikasikan dugaan adanya jejaring. Forkim menduga kuat ada keterkaitan antara oknum di DPMPTSP dan oknum di Distaru.
“Inilah yang kami sebut kegaduhan yang harus dipertanggungjawabkan Wali Kota. Kalau Wali Kota serius ingin pelayanan bersih, jangan hanya bikin konten Instagram. Bongkar ini sampai ke akar. Periksa Kepala DPMPTSP, periksa Kepala Distaru. Siapa yang membiarkan pegawai bisa bermain sampai ratusan juta?” kata Mulyadi.
Mulyadi juga menagih janji Tri Adhianto soal ganti dua kali lipat.
“Pak Wali Kota bilang akan ganti dua kali lipat kalau ada bukti. Ini buktinya ada. Transfer ada. Pengakuan pemalsuan ada di depan petugas Distaru. Korbannya ada. Kami tidak muluk-muluk minta dua kali lipat. Kembalikan saja dulu Rp180 juta pertama yang ditipu dengan siteplan palsu itu secara utuh. Berani tidak? Kalau tidak berani, berarti janji itu hanya lip service,” tantangnya.
Lubang Hitam Perizinan Perumahan
Kasus W membuka masalah yang lebih besar: betapa mahalnya dan rumitnya mengurus izin perumahan di Bekasi.
Secara aturan, pengurusan Siteplan dan PBG memang berbayar sesuai Perda Retribusi. Tapi biayanya jelas, ada SKRD-nya, dan dibayar ke kas daerah. Tidak ada istilah pelicin.
Yang terjadi di lapangan, menurut investigasi kecil Forkim, banyak pengembang kecil yang memilih jalur belakang karena jalur resmi dianggap sengaja dipersulit.
Berkas bolak-balik dengan alasan sepele: garis siteplan kurang 2 mili, keterangan PSU tidak lengkap, dan sebagainya. Ujungnya, mereka dipertemukan dengan “orang yang bisa bantu”.
Praktik ini yang kemudian melahirkan calo-calo berseragam pegawai.
Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada pengembang. Dampaknya pada warga pembeli rumah. Karena biaya pungli Rp360 juta itu pada akhirnya akan dibebankan kepada harga rumah yang beli masyarakat.
Artinya, masyarakat Kota Bekasi secara tidak langsung ikut membayar pungli tersebut melalui harga rumah yang lebih mahal.
Ujian Integritas Tri Adhianto
Tri Adhianto datang dengan citra sebagai Wali Kota yang bersih, tegas, dan responsif di media sosial. Ia rajin blusukan, rajin menata PKL di Pasar Baru dan Stasiun Bekasi, yang selama puluhan tahun dianggap kawasan tanpa sentuhan.
Publik mengapresiasi itu.
Tapi penataan PKL adalah pekerjaan yang terlihat. Pungli perizinan adalah pekerjaan yang tidak terlihat. Ia ada di dalam gedung, di balik meja pelayanan, di dalam grup-grup WhatsApp.
Dan di situlah integritas diuji.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atasan langsung wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika ada bawahan melakukan pungli dan atasan membiarkan, maka atasan bisa dikenai hukuman disiplin.
Forkim mendesak Tri untuk tidak hanya memanggil Kepala DPMPTSP, Priadi, yang menurut Mulyadi saat dihubungi minim jawaban, tapi juga membentuk Tim Pemeriksa Internal gabungan Inspektorat, BKPSDM, dan melibatkan Aparat Penegak Hukum.
“Kami minta audit investigatif terhadap perizinan di Bekasi Utara tahun 2025-2026. Berapa banyak perizinan yang diurus MFA? Kemana aliran dananya? Kami juga minta Wali Kota membuka kembali rekaman CCTV DPMPTSP dan mengecek absensi serta akses login MFA di sistem SiCantik,” jelas Mulyadi.
Forkim menyatakan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Bekasi.
“Kami tidak akan berhenti. Ini uang rakyat. Ini soal keadilan untuk W yang sertifikat rumahnya masih ditahan,” tutup Mulyadi.
Hingga berita ini ditulis, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Priadi untuk mendapatkan hak jawab. Namun belum ada tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan tertulis dan telepon belum dibalas.
Sementara itu, Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana saat dikonfirmasi mengaku akan menelusuri dugaan tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, akan saya telusuri terkait hal tersebut,” singkatnya.
Catatan Redaksi: Redaksi memegang bukti transfer dan identitas lengkap para pihak. Nama oknum berinisial MFA sesuai dengan yang disebutkan narasumber. Redaksi tunduk pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam artikel ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
