Menjelang bulan Ramadan, Tim Patriot Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menggerebek sebuah toko klontong di wilayah Rawasemut, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (5/4/2021) dinihari.
Toko kelontong tersebut kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
Dari lokasi itu petugas mengamankan sebanyak 11 dus minuman keras berbagai merek dengan kadar alcohol lebih dari 15 persen.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan took kelontong ini,” kata Anggota Tim Patriot Polres Metro Bekasi Kota, Briptu Fathir Hafiz Sastika, Senin (5/4/2021).
Saat dilakukan penggrebekan, kata dia, pemilik toko sudah tak dapat berkutik lagi dan langsung menunjukan miras yang dijualnya.
Miras itu pun disita oleh Tim Patriot dan pemilik toko didata oleh petugas dan diminta untuk tidak kembali menjual miras tanpa izin lagi.
“Ini merupakan Operasi Pekat menyambut bulan suci Ramadan,” ucapnya.
Fathir menambahkan, kegiatan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi warga Kota Bekasi menjelang bulan puasa dan memberantas penyakit masyarakat terutama para remaja dan pemuda kerap membeli miras ditempat itu.
“Ya, untuk memberikan rasa aman saja. Sebab, banyak anak muda yang sering membeli di situ. Juga antisipasi menjelang puasa,” tutupnya.
(APQ)