Bekasi  

Bekasi Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal Perpanjangan PPKM Darurat

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Is
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Foto: Is

Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan masa perpanjangan waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, berharap PPKM Darurat tidak diperpanjang jika terjadi penurunan kasus covid-19.

Sebab kini terdapat kegiatan ekonomi yang tidak dapat berjalan. Hal itu, menurutnya, akan menimbulkan dampak sosial.

“Itu (keputusan PPKM darurat diperpanjang atau tidak diperpanjang) kan dari pusat, kita sih maunya sudah begini (penurunan kasus covid-19), selesai. Presiden melihat karena ada ekonomi yang tersumbat, ada ekonomi yang enggak jalan, kita minta supaya ekonomi jalan. Kan lama-lama ini menimbulkan ada dampak sosial,” katanya.

Kendati demikian, Rahmat mengatakan, pihaknya akan melaksanakan setiap kebijakan pemerintah pusat termasuk jika dilakukan perpanjangan PPKM Darurat.

“Kalau di situ (PPKM Darurat diperpanjang atau tidak diperpanjang) kan pemerintah yang melihat, kita di bawah ini melaksanakan aja, melaksanakan PPKM sebaik-baiknya,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah berpeluang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Opsi ini akan diambil jika kasus covid-19 masih menggila.

“Perpanjangan (PPKM darurat) adalah salah satu opsi,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA kepada Medcom.id, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Safrizal, opsi perpanjangan akan dibahas dalam evaluasi menjelang berakhirnya masa PPKM darurat. “Pemerintah akan mengevaluasi menjelang berakhirnya beberapa hari sebelum tanggal 20,” ujar Safrizal.

Safrizal tak berkomentar banyak saat disinggung apakah pemerintah memiliki opsi lain selain memperpanjang PPKM darurat. “Belum dibahas,” singkat dia.

Hal senada juga disampaikan juru bicara Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi. Dia menyebut fokus pemberlakuan PPKM darurat ke depannya juga berada di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Sekarang kan beberapa daerah luar Jawa-Bali juga sudah PPKM darurat. Penerapan ini pokoknya daerah level 3 dan 4 (asesmen penanganan covid-19),” kata Jodi.

(SHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *