Kabar gembira datang bagi warga Kabupaten Bekasi. Pemerintah kini menurunkan satu level penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Semula Kabupaten Bekasi berstatus PPKM Level 3, kini daerah dengan kawasan industri terbesar di asia tenggara ini turun menjadi PPKM Level 2 tingkat kewaspadaan Covid-19.
“Iya. sesuai ketetapan pemerintah Kabupaten Bekasi turun menjadi PPKM Level 2. Alhamdulillah, ini berkat upaya optimal seluruh pihak atas konsistensinya dalam menangani pandemi di Kabupaten Bekasi,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (21/10/2021).
Dia mengatakan kebijakan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.
Dani menjelaskan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan RI.
Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu serta capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia dari target vaksinasi dengan ketentuan capaian total vaksinasi minimal 50 persen. Serta minimal capaian 40 persen vaksinasi lansia bagi wilayah yang dinyatakan turun level dari PPKM level 3 menjadi level 2.
“Kabupaten Bekasi telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pemerintah sehingga kita ditetapkan turun dari level 3 menjadi level 2,” katanya.
Juru Bicara Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengaku bersyukur kondisi pandemi semakin membaik. Sehingga wilayahnya dinyatakan turun level PPKM namun masyarakat diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik.
“Pandemi belum berakhir, kondisi melandai ini jangan membuat kita abai dengan protokol kesehatan, terutama memakai masker,” katanya. Alamsyah mengimbau masyarakat yang belum divaksinasi agar segera mendatangi layanan vaksinasi Covid-19 terdekat yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Masyarakat yang belum divaksinasi untuk cepat menjangkau layanan vaksinasi yang disiapkan,” ucapnya. Berdasarkan data akhir pekan lalu, Kabupaten Bekasi saat ini tinggal menyisakan 56 kasus aktif Covid-19 dari total 110 kasus seminggu sebelumnya.
Masyarakat juga diingatkan perlunnya menerapkan protokol kesehatan dari 5M menjadi 6M serta Etika batuk yang baik guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19.
6M adalah upaya pencegahan penularan Covid-19 yang terdiri dari Menggunakan masker dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas, Menjauhi kerumunan dan Menghindari makan bersama. Serta Etika batuk dan bersin, menggunakan masker, menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, menutup hidung dan mulut menggunakan tisu, membuang tisu di tempat sampah dan segerakan cuci tangan dengan menggunkan air mengalir.
(Mochamad Yacub Ardiansyah)