Ribuan buruh akan menggelar aksi demo di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Kamis (25/11/2021).
Beberapa tuntutan yang akan disampaikan tak lain mengenai upah minimum kota (UMK) 2022.
Ketua DPC SPSI Bekasi, Warnardi Rakasiwi mengatakan aksi demo buruh yang akan digelar secara serentak di Jabodetabek itu, salah satunya juga akan digelar di Kota Bekasi.
“Besok itu di Jabodetabek itu ke Jakarta itu kalo di serikat saya. Untuk federasi lain yang tergabung dalam aliansi Buruh melawan. Itu konsentrasi di Kota dan Kabupaten Bekasi,” kata Warnardi Rakasiwi, Rabu (24/11/2021).
Untuk di Kota Bekasi sendiri, Warnardi menyampaikan jika tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi demo itu yaitu menolak rekomendasi usulan upah yang telah di kirim ke Provinsi Jawa Barat.
Sebab, Warnardi menilai jika usulan yang telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan itu, tidak melibatkan para serikat pekerja.
Sehingga ketika, para serikat pekerja menolak usulan UMK itu, maka menurut Warnardi usulan tersebut dinilai cacat.
“Jadi barang sudah baik ke Pemprov Jabar. Makannya sekarang jadi begini. Oleh karena itu Besok itu tuntutan kita adalah tarik kembali rekomendasi yang sudah di kirimkan ke Pemprov Jabar,” katanya.
Warnardi mengatakan jika pihaknya dalam tuntutan yang akan di suarakan dalam aksi demo Kamis (25/11/2021) besok.
Yaitu meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk mencabut kembali usulan UMK yang sudah di kirimkan ke Pemprov Jabar.
“Jadi tarik kembali tuh. Orang kita belum sepakat kok sudah di kirimkan. Kan bisa aja kalo kita keberatan Jadi cacat gitu kan.
Kesannya juga pemerintah Buru-buru tidak mendengarkan kita yang sudah kita bangun awal-awal,” ujarnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan jika telah mengusulkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 0,71 persen.
Ika Indah Yarti mengatakan memang usulan tersebut baru di usulkan ke Gubernur Jabar, meski begitu pihaknya belum dapat menjelaskan kapan UMK tersebut akan diberlakukan.
“Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71 persen atau sebesar 33.000 rupiah,” kata Ika Indah Yarti.
Diungkapkan oleh Ika, jika usulan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan PP 36 tahun 2021.
Artinya kenaikan sudah sesuai dengan pedoman tentang pengupahan. Sehingga tidak semata-mata semuanya tanpa ada rumusan.
“Di dalam PP itu sendiri ada rumusan dan ada perhitungan ada batas atas dan batas bawah. Alhamdulillah Kota Bekasi sendiri masih ada batas atasnya menjadi UMK kita,” katanya.
(ESH)