Bekasi  

Pemkot Bekasi Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meresmikan wisata air Kalimalang di Jalan Hasibuan, Bekasi Selatan, Kota Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat meresmikan wisata air Kalimalang di Jalan Hasibuan, Bekasi Selatan, Kota Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 440/617/SET.COVID-19 tentang imbauan protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi covid-19.

“SE dikeluarkan dalam rangka optimalisasi penanganan pencegahan, pengendalian, dan penyebaran covid-19 di Kota Bekasi,” kata Plt Wali Kota Bekasi yang juga selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Bekasi, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskannya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku.
Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Selanjutnya, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh lndonesia berlaku ketentuan PPDN yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selain itu, PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

PPDN yang telah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.

Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, dan Kodim 0507/Bekasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan menjaga protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran virus covid-19.

Selain itu mengimbau agar menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis selama berada di dalam ruangan dan di luar ruangan.
Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *