Bekasi  

Terungkap! Pemuda yang Tewas di Jalan Ahmad Yani Dianiaya Teman Wanitanya di Apartemen

Jasad pria di masukan ke dalam kantong jenazah oleh Polsek Bekasi Selatan.
Jasad pria di masukan ke dalam kantong jenazah oleh Polsek Bekasi Selatan.

Kasus penusukan terhadap seorang pemuda berinisial NF (22) hingga tewas di Bekasi Selatan Kota Bekasi pada malam tahun baru akhirnya terungkap.

Kawanan polisi Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima orang pemuda yang diduga sebagai pelaku yang melakukan aksinya di wilayah Kota Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku penusukan di Kota Bekasi ini berhasil diketahui, selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Benar. Lima orang pemuda diduga pelaku sudah berhasil diamankan di Polres Metro Bekasi Kota beserta alat bukti,” kaya Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (3/1/2023).

Diungkapkan oleh Erna, lima pemuda yang diamankan pada Minggu (1/1/2023) kemarin diketahui berinisial DA (18), AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17).

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu satu buah senjata tajam jenis celurit.

Dari hasil pemeriksaan sementara, rupanya korban sedang menunggu teman kencannya di salah satu unit Apartemen di Kota Bekasi.

Saat itu rekan korban yang berinisial NF (22) masuk ke kamar nomor 15.

Hanya saja, saat itu NF diminta untuk segera turun oleh rekan-rekan pria dari seorang wanita berinisial M yang merupakan teman kencan NF. Akhirnya NF pun turun ke area parkir.

Disaat itu NF bertemu dengan M yang tengah menunggu di area parkir.

“Setelah keluar apartemen mereka bertemu dengan rombongan teman wanita tersebut dan terjadi cekcok hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia,” katanya.

Korban sempat diselamatkan oleh petugas keamanan setempat untuk dibawa ke RSUD Kota Bekasi.

Sayangnya, nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi. Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus itu.

Sedangkan lima pemuda yang diamankan terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.