Bekasi  

Bripka Madih Dilaporkan Warga Dugaan Penyerobotan Lahan

Warga RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi melaporkan Bripka Madih ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (20/2/2023).

Bripka Madih dilaporkan karena diduga menyerobot tanah warga dengan memasang papan informasi.

Johannes L Tobing, kuasa hukum warga setempat mengatakan, ada dua rumah warga bersertifikat hak milik yang diduga diserobot Bripka Madih dengan cara memasang papan informasi dan membangun sebuah pos.

“Madih patut diduga telah melakukan penyerobotan terhadap tanah milik Ariawan Kariadi dan Ruth Indah Trisnowaty,” kata Johannes, Selasa (21/2/2023).

Dia juga menjelaskan, kedua tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan Girik C 191 yang dimiliki Bripka Madih.

“SHM nomor 3481 atas nama Ariawan dan SHM nomor 2758 Jatiwarna atas nama Ruth Indah tidak ada kaitannya dengan girik C 191 luas 4.411 meter persegi yang didalilkan oleh Bripka Madih,” ujar dia.

Selain dua orang kliennya tersebut, terdapat satu warga lainnya yang tidak dapat membuat SHM dikarenakan adanya keberatan dari Bripka Madih. Padahal, lanjut Johannes, warga tersebut sudah memiliki akta jual beli (AJB).

“Sedangkan tanah milik Soraya Rabaisa memiliki AJB yang dibuat dihadapan camat yang sampai saat ini belum bisa diproses menjadi SHM karena adanya keberatan dari Bripka Madih,” jelas dia.

Johannes juga menyarankan Bripka Madih untuk menguji Girik C 191 miliknya secara perdata ke pengadilan. Dia juga mengatakan, sebagian besar tanah milik Madih sudah dijual ke warga sekitar.

“Harusnya dia (Madih) menguji secara keperdataan ke pengadilan dengan cara mengajukan perdata untuk menguji Girik C 191. Faktanya, sebagian besar telah dijual oleh ayahnya yakni Tonge Bin Nyimin,” ucap dia.

Warga yang sudah kesal juga menginginkan Bripka Madih untuk tidak tinggal di lingkungannya. Sebab, Madih diduga sering membakar sampah yang asapnya masuk ke pemukiman warga.

Selain itu, terdapat juga CCTV milik warga dihalangi papan yang dipasang oleh Bripka Madih.

“Surat pernyataan ini pada intinya menunjukan bahwa sodara Madih telah membuat keonaran dan meresahkan warga selama beberapa tahun belakangan (kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2012 sampai saat ini). Sehingga 73 warga menolak yang bersangkutan untuk tinggal di lingkungan mereka,” tandasnya.

Selain dua orang kliennya tersebut, terdapat satu warga lainnya yang tidak dapat membuat SHM dikarenakan adanya keberatan dari Bripka Madih. Padahal, lanjut Johannes, warga tersebut sudah memiliki akta jual beli (AJB).

“Sedangkan tanah milik Soraya Rabaisa memiliki AJB yang dibuat dihadapan camat yang sampai saat ini belum bisa diproses menjadi SHM karena adanya keberatan dari Bripka Madih,” jelas dia.

Johannes juga menyarankan Bripka Madih untuk menguji Girik C 191 miliknya secara perdata ke pengadilan. Dia juga mengatakan, sebagian besar tanah milik Madih sudah dijual ke warga sekitar.

“Harusnya dia (Madih) menguji secara keperdataan ke pengadilan dengan cara mengajukan perdata untuk menguji Girik C 191. Faktanya, sebagian besar telah dijual oleh ayahnya yakni Tonge Bin Nyimin,” ucap dia.

Warga yang sudah kesal juga menginginkan Bripka Madih untuk tidak tinggal di lingkungannya. Sebab, Madih diduga sering membakar sampah yang asapnya masuk ke pemukiman warga.

Selain itu, terdapat juga CCTV milik warga dihalangi papan yang dipasang oleh Bripka Madih.

“Surat pernyataan ini pada intinya menunjukan bahwa sodara Madih telah membuat keonaran dan meresahkan warga selama beberapa tahun belakangan (kurang lebih 10 tahun sejak tahun 2012 sampai saat ini). Sehingga 73 warga menolak yang bersangkutan untuk tinggal di lingkungan mereka,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *