Bekasi  

Sidak Mall Blue Plaza, Legislator Desak Management Bangun Polder Air

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim saat melakukan sidak di Mall Blue Plaza. Foto: Istimewa
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim saat melakukan sidak di Mall Blue Plaza. Foto: Istimewa

Legislator Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Mall Blue Plaza yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (1/3/2023).

Sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Kota Bekasi itu berkaitan dengan pembangunan lahan resapan atau polder air yang urung dilakukan oleh Blue Plaza.

Kekinian, intensitas curah hujan yang tinggi menyebabkan kawasan Blue Plaza tergenang air hingga sampai ke permukiman warga.

“Kami melakukan sidak bersama dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Distaru, unsur kecamatan dengn Koramil,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim kepada gobekasi.id.

Politisi PDI Perjuangan Kota Bekais itu menyayangkan sikap management Mall Blue Plaza yang acuh akan kewajibannya untuk membangun polder air.

Berita Bekasi Lainnya  Pemkab Bekasi Teken MoU dengan Semen Indonesia untuk Percepat Pembangunan

Padahal, Pemerintah Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi amdal polder air guna meminimalisir terjadinya banjir di kawasan tersebut hingga ke permukiman warga di wilayah Rawa Semut.

“Seharusnya polder air itu sudah dibangun, karena mereka (managent Blu Mall dan Careffour) sudah diberikan rekom sebelum tackover lahan pada tahun 2003,” ungkap pria disapa ARH ini.

Parahnya sampai sekarang, pembangunan polder air itu justru tak dilaksanakan managent Mall Blue Plaza. Bahkan, alat pompa air di sana juga tak berfungsi.

“Intinya kita sudah memberikan ultimatum kedua. Pertama pada tahun 2010 (Blue Plaza) sudah mendapatkan teguran. Artinya ini harus menjadi catatan serius management,” kata ARH.

Jika dalam waktu dekat pihak Blue Plaza tak merealisasikan, ARH akan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan tindakan tegas.

Berita Bekasi Lainnya  H-2 Tahun Baru 2021, 150 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

“Kita kasih batas waktu 14 hari kerja untuk pihak Blue Plaza merapatkan hal ini, dan bila tidak juga dilaksanakan kita akan merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk ambil sikap tegas sesuai Perda dan aturan kita yang ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *