Bekasi  

Bawaslu Kota Bekasi Berat Sebelah Soal Penerimaan Laporan Pelanggaran Pilkada 2024?

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia di Kecamatan Rawalumbu.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia di Kecamatan Rawalumbu.

Koordinator saksi Tim Paslon 01 dari Kecamatan Rawalumbu, Parta, melaporkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 pada masa tenang, Sabtu (30/11/2024).

Namun, laporan tersebut ditolak dengan alasan hari libur.

“Temuannya ada berbagai pelanggaran Pemilu, di antaranya pembagian minyak goreng dan deterjen, serta pemberian uang atau money politic yang terjadi di beberapa kelurahan,” ujar Parta, Minggu (1/12/2024).

Parta menambahkan bahwa laporan pertama yang diajukan sudah diterima, meskipun tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut terkesan lamban.

Namun, laporan kedua terkait politik uang di Kelurahan Pengasinan belum diterima dengan alasan yang sama, yaitu hari libur.

“Seharusnya, rekapitulasi bisa dilakukan di hari libur pada hari Sabtu dan Minggu. Proses laporan tetap harus berjalan, karena perhitungan tetap berjalan dan laporan tetap harus diterima,” keluh Parta.

Sebelumnya, pada Minggu (24/11/2024), Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dari Tim Paslon 03 mengenai dugaan pelanggaran kampanye hitam.

Laporan tersebut langsung diproses oleh Bawaslu meskipun diajukan pada pagi hari Minggu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu hanya dapat diterima pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 16.00, khusus hari Jumat hingga pukul 16.30.

“Penerimaan laporan sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur hari dan jam kerja. Meskipun ada piket jaga 24 jam di kantor, laporan pidana Pemilu tetap harus diajukan pada jam kerja dan hari kerja,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Rawalumbu, Minggu (1/12/2024).

Bawaslu Kota Bekasi menyebutkan bahwa mereka dan pengawas di tingkat kecamatan terus melakukan pengawasan di tingkat kelurahan hingga kecamatan terkait pelanggaran Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *