Bekasi  

Derita Balita di Bekasi, di Eksploitasi, Disiksa hingga Berujung Kematian

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan terhadap balita berinisial RMR (3) yang dilakukan oleh kedua orang tuanya, Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22).

Selain menganiaya hingga tewas, pasangan suami istri tersebut diduga juga mengeksploitasi anaknya sebagai pengemis.

“Anak korban baru berusia 3 tahun. Karena orang tuanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sehari-hari mengemis, otomatis korban ikut dalam aktivitas itu. Jika dikatakan eksploitasi, mungkin bisa ditafsirkan seperti itu,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (13/1).

Kejadian tragis ini berlangsung pada Minggu (5/1/2025) malam. Kekesalan kedua pelaku dipicu oleh teguran pegawai minimarket lantaran korban muntah di teras minimarket tempat mereka sering mengemis.

Sebelum meninggalkan minimarket, Zack meminta istrinya membeli lem untuk dihirup.

Setibanya di ruko, Zack menghirup lem yang dibeli istrinya. Dalam pengaruh mabuk lem, ia meluapkan emosinya dengan menyiksa anaknya.

Zack memukul dan menendang dada korban, menendang wajah korban, membenturkan kepala korban ke rolling door dan menampar pipi korban dua kali.

Sementara, ibu korban, Sinta Dewi, ikut melakukan penganiayaan dengan cara menampar mulut korban 2 kali, menampar pipi korban 1 kali dan mencubit paha korban 3 kali.

Korban ditemukan tewas pada Senin (6/1/2025) pagi, dalam kondisi mengenaskan. Jasad korban terbungkus sarung, dengan tubuh penuh luka memar dan bekas sundutan rokok.

Kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri ke Jawa Tengah, namun berhasil ditangkap polisi di SPBU Karawang pada Rabu malam, 8 Januari 2025.

Para tersangka telah ditahan dan dikenakan beberapa pasal yakni, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kekerasan terhadap anak. Polisi juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.