Bekasi  

Diduga Bocor Informasi, Polisi Gagal Sidak Toko Kosmetik di Bekasi Diduga Jual Obat Terlarang

Ilustrasi toko kosmetik
Ilustrasi toko kosmetik

Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin, Polres Metro Bekasi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah toko di Jalan Tanah Merah, Kedung Waringin, yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal.

Sidak yang berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti bersama tokoh masyarakat, aparatur desa, RT/RW, dan Karang Taruna.

Namun, upaya sidak tersebut tidak membuahkan hasil maksimal karena toko tersebut sudah tutup saat tim tiba di lokasi.

“Ada kemungkinan informasi sidak ini bocor, sehingga toko tutup lebih awal,” ujar Iptu Akhmad Surbakti.

Dugaan Penjualan Obat Keras Tanpa Izin

Toko tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat karena diduga menjual obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa izin edar resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat dan pemberitaan media.

Toko yang diketahui menjual kosmetik ini diduga memanfaatkan usahanya untuk mengedarkan obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G.

Obat-obatan ini dikenal memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat jika tidak digunakan sesuai aturan medis.

Tindak Lanjut Penyelidikan

Meski tidak berhasil melakukan penggeledahan langsung, Iptu Akhmad Surbakti menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.

“Kami akan terus memantau dan mengumpulkan bukti. Penjualan obat keras jenis daftar G tanpa izin edar adalah pelanggaran serius yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.

Iptu Akhmad juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik-praktik ilegal semacam ini kepada pihak berwenang.

Ia memastikan laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kerja Sama dengan Aparat Desa dan Masyarakat

Sidak ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh masyarakat, perangkat desa, RT/RW, dan Karang Taruna. Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan aparatur desa yang peduli terhadap isu ini. Kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tutupnya.

Langkah tegas yang dilakukan Polsek Kedung Waringin diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melanggar hukum terkait distribusi obat keras.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *