Bekasi  

Warga Kota Bekasi Minta Pemkot Perbanyak Ruang Terbuka Hijau Publik

Taman Kota Bekasi
Taman Kota Bekasi

Pesatnya pembangunan di Kota Bekasi telah mengurangi jumlah lahan kosong dan berdampak pada minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperbanyak RTH yang juga dapat berfungsi sebagai fasilitas publik.

Aditya Galuh Sasongko, salah satu warga Kota Bekasi, menyampaikan harapannya agar Pemkot Bekasi memperbanyak taman atau hutan kota.
Ia mencontohkan keberadaan hutan kota di dekat Stadion Bekasi yang dinilainya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, hutan kota dapat menjadi tempat rekreasi dan olahraga yang nyaman, sekaligus menyediakan udara segar bagi warga.

“Warga memang butuh RTH publik yang memungkinkan kami bisa menikmatinya, entah untuk menghirup udara segar atau berolahraga,” kata Adit, dikutip Jumat (31/1/2025).

Adit menilai, saat ini keberadaan RTH publik di Kota Bekasi sangat terbatas. Jika ada, RTH tersebut biasanya bersifat privat dan dimiliki oleh pengembang perumahan.

“Kalau ruang terbuka yang benar-benar milik pemerintah, paling hanya Hutan Kota dekat Stadion dan Alun-alun. Ada taman-taman lainnya, tapi ukurannya kecil dan kurang representatif,” ujarnya.

Ia berharap aspirasinya tentang pentingnya RTH publik dapat didengar oleh Pemkot Bekasi.

Menurutnya, keberadaan RTH publik tidak hanya dibutuhkan oleh dirinya, tetapi juga oleh mayoritas warga Kota Bekasi.

“Semoga saja suara saya ini bisa didengar dan direspon. Saya yakin bukan cuma saya yang butuh, tapi mayoritas warga juga pasti butuh,” ujar Adit mengakhiri pembicaraan.

Permintaan warga ini menggarisbawahi pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan. RTH tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial dan rekreasi bagi masyarakat.

Dengan memperbanyak RTH publik, Pemkot Bekasi dapat meningkatkan kualitas hidup warga dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Harapan warga ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota menyediakan minimal 30% RTH dari total luas wilayah.

Semoga aspirasi warga Kota Bekasi ini dapat menjadi pertimbangan serius bagi Pemkot dalam merencanakan pembangunan ke depan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *