Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melaksanakan efisiensi anggaran, termasuk di Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bekasi, Lia Erliani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan ini selama bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Tentunya kita di Sekretariat DPRD, Pimpinan DPRD, dan Anggota DPRD mendukung kebijakan tersebut, selama itu untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Namun, Lia menekankan bahwa sejumlah anggaran yang akan dirasionalisasi perlu melalui pembahasan lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, Ketua DPRD Kota Bekasi akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mendiskusikan bagaimana efisiensi ini diterapkan dalam konteks APBN atau APBD.
“Pada prinsipnya efisiensi akan kita lakukan di lingkungan DPRD Kota Bekasi, tetapi perlu kehati-hatian dalam menafsirkan efisiensi total anggaran,” tambahnya.
Saat ini, Sekretariat DPRD Kota Bekasi masih menunggu Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran.
Lia menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemkot Bekasi.
“Kita akan jalankan ketentuan yang ada, karena Pimpinan DPRD Kota Bekasi mendukung adanya efisiensi anggaran,” tutupnya.
Jenis Anggaran yang Akan Diefisiensikan
Mengacu pada lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, berikut adalah rincian jenis anggaran yang akan mengalami efisiensi:
- Alat Tulis Kantor (ATK): Efisiensi 90%
- Kegiatan seremonial: Efisiensi 56,9%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: Efisiensi 45%
- Kajian dan analisis: Efisiensi 51,5%
- Diklat dan Bimbingan Teknis (Bimtek): Efisiensi 29%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: Efisiensi 40%
- Percetakan dan suvenir: Efisiensi 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: Efisiensi 73,3%
- Lisensi aplikasi: Efisiensi 21,6%
- Jasa konsultan: Efisiensi 45,7%
- Bantuan pemerintah: Efisiensi 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: Efisiensi 10,2%
- Perjalanan dinas: Efisiensi 53,9%
- Peralatan dan mesin: Efisiensi 28%
- Infrastruktur: Efisiensi 34,3%
- Belanja lainnya: Efisiensi 59,1%
Dengan langkah-langkah efisiensi ini, diharapkan penggunaan anggaran di Kota Bekasi lebih efektif dan tepat sasaran, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.