Bekasi  

Kepala Desa Segarajaya Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Bekasi

Kepala Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosid(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
Kepala Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosid(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)

Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosid, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri hari ini, Kamis (20/2/2025).

Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya.

“Rencana besok (hari ini), saya diperiksa sebagai saksi,” ujar Rosid setelah mendampingi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri saat mengecek lokasi pagar laut di Desa Segarajaya, Rabu (19/2/2025) malam.

Rosid Klaim Tak Tahu Awal Pendirian Pagar Laut

Rosid mengaku tidak mengetahui awal mula pembangunan pagar laut di perairan desanya.

Namun, ia mengakui pernah menghadiri sosialisasi terkait penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, yang diduga berkaitan dengan proyek pagar laut.

Proyek penataan kawasan TPI Paljaya merupakan kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, disebutkan bahwa proyek pagar laut yang dibangun PT TRPN memiliki panjang sekitar 3-5 kilometer.

“Dulu memang ada sosialisasi di TPI, saat itu saya hadir bersama camat untuk membahas penataan kawasan TPI,” jelas Rosid.

Dugaan Pemindahan Sertifikat Tanah ke Perairan

Selain kasus pagar laut, Rosid juga dimintai klarifikasi terkait dugaan pemindahan puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga dari daratan ke perairan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui perihal tersebut, karena kejadian itu terjadi sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.

“Saya baru tahu soal ini sekarang. Saya baru menjabat sebagai kepala desa pada 2023, sedangkan perpindahan sertifikat itu terjadi pada 2021,” ungkapnya.

Bareskrim Periksa 10 Saksi Termasuk Perwakilan PT TRPN

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam kasus pagar laut di Bekasi.

Beberapa di antaranya adalah perwakilan dari PT TRPN, yang mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya.

“Hari ini kami mengundang 10 orang untuk klarifikasi sebagai saksi, termasuk dari PT TRPN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Senin (17/2/2025).

Kasus ini masih terus didalami oleh kepolisian, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut dan pemindahan sertifikat tanah warga.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *