Bekasi  

KP2MI dan Polisi Amankan 7 Calon Pekerja Migran Non-Prosedural di Bekasi

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 7 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di sebuah penampungan di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 7 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di sebuah penampungan di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 7 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural di sebuah penampungan di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Operasi penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (20/2/2025) berdasarkan laporan masyarakat.

Operasi ini berawal dari laporan warga tentang sebuah rumah di Pondok Melati yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan CPMI yang akan dikirim secara ilegal ke Timur Tengah.

Setelah melakukan pengintaian, polisi menemukan indikasi kuat dan melakukan penggeledahan.

“Kami menemukan tujuh CPMI non-prosedural yang hendak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi,” kata perwakilan KP2MI dalam rilis pers, Jumat (21/2/2025).

Ketujuh CPMI yang diamankan semuanya berjenis kelamin perempuan dengan inisial YH, RS, NA, N, IL, SA, dan NI.

Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku. Selama penggerebekan, polisi tidak menemukan paspor milik ketujuh korban.

Berdasarkan keterangan korban, mereka dijanjikan oleh seorang calo berinisial A untuk bekerja secara ilegal sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp5 juta per bulan serta bonus tambahan.

Sebelum diberangkatkan, mereka ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di Pondok Melati selama maksimal dua pekan.

Koordinasi dengan Polres Bekasi Kota

KP2MI telah berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Namun, tidak adanya barang bukti berupa paspor di tempat penampungan membuat proses penegakan hukum masih belum terpenuhi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding, mendorong kepolisian untuk menelusuri pelaku yang bertanggung jawab atas upaya pengiriman CPMI secara ilegal ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan aparat dan mendorong penyelidikan agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Menteri Karding di Jakarta, Kamis malam (20/2/2025).

Menteri Karding menegaskan komitmen KP2MI untuk mengungkap sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat.

“Mereka yang merugikan masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri akan kami tindak tegas bersama penegak hukum,” tegasnya.

Ketujuh korban telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Serang, Banten, untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna pengusutan kasus ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *