Polisi menangkap seorang kurir jasa pengiriman berinisial HI dan rekannya, DI, atas dugaan penggelapan barang pelanggan di Kota Bekasi.
Barang yang digelapkan berupa layar IdeaHub dan peralatan pendukung lainnya yang akan digunakan dalam sebuah acara pameran. Total kerugian mencapai Rp 350 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban menggunakan jasa kurir yang sama untuk kedua kalinya.
Awalnya, korban memesan jasa pengiriman melalui aplikasi Indrive. Namun, pada pengiriman kedua, tersangka menyarankan korban untuk tidak memesan ulang melalui aplikasi.
“Setelah barang dibawa, tersangka tidak pernah mengantarnya ke lokasi tujuan. Tim Reserse Mobile langsung memproses laporan korban dan berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian,” kata Ade, Jumat (7/3/2025).
Selain layar IdeaHub, tersangka juga melarikan peralatan lain seperti meja, penyangga monitor, dan sejumlah kursi.
Ade menyatakan bahwa penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah barang curian telah dijual oleh tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa pengiriman.
“Pastikan menggunakan mekanisme yang ada di aplikasi resmi untuk menghindari risiko penipuan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan dalam penggunaan jasa pengiriman.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.