Tiga lokasi penjual minuman keras (miras) ditemukan masih beroperasi di bulan Ramadan 1446 Hijriah di Kota Bekasi.
Hasil ini berdasarkan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Ramadan yang dilakukan di kawasan Kecamatan Bekasi Barat, pada Rabu (12/3/2025).
Kepala Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bekasi Barat, Moch Adhie Sunaryadi, mengatakan, operasi ini melibatkan tiga pilar, di antaranya Bimaspol, Babinsa, Satpol PP, Satlinmas, dan Karang Taruna.
“Sesuai Maklumat Wali Kota Bekasi, kami melaksanakan Operasi Cipta Kondisi Ramadan di Bekasi Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak guna menertibkan gangguan ketertiban umum serta penyakit masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, khususnya selama bulan Ramadan,” kata Adhie kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Lokasi yang ditemukan berada di kafe Plaza Bintara, toko di Jalan Raya Bintara, dan Kalimalang. Dalam operasi itu, ia langsung menginstruksikan penghentian operasional toko serta meminta pemilik untuk melengkapi izin usaha.
Agar tidak mengulangi kegiatan yang sama, pemilik diberikan surat pernyataan bertanda tangan untuk menaati maklumat tersebut.
“Sementara ini, kami perintahkan untuk tidak beroperasi atau tutup. Mereka juga harus melengkapi perizinan yang diperlukan,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.