Bekasi  

Ketua DPRD Kota Bekasi Tanggapi Aksi Unjuk Rasa AMS: “Kami Siap Berdialog, Asal Tidak Anarkis”

Aksi unjuk rasa AMS di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025). Foto: Ist
Aksi unjuk rasa AMS di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025). Foto: Ist

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menanggapi langsung aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kota Bekasi di depan kantor DPRD pada Rabu (16/4/2025) siang kemarin.

Aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan terkait komitmen wakil rakyat terhadap kepentingan publik dan penolakan terhadap regulasi yang dianggap mengancam supremasi sipil.

Dalam pernyataannya, Sardi menyatakan bahwa pihak DPRD Kota Bekasi terbuka untuk berdialog dengan siapa pun sebagai bentuk komitmen mendengarkan dan menampung aspirasi rakyat.

“Silakan sampaikan aspirasi, asal tidak anarkis. Kami siap untuk berdialog demi menyamakan pandangan,” ujar Sardi kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab, tanpa kekerasan atau perusakan fasilitas umum.

Tuntutan Demonstran kemarin antara lai ialah integritas, transparansi, dan komitmen reformasi.

Dalam aksinya, massa AMS menyampaikan tiga poin utama tuntutan, yakni komitmen tulus DPRD Kota Bekasi dalam mewakili rakyat, bebas dari kepentingan pribadi maupun golongan.

Sikap tegas DPRD dalam mendorong transparansi pembahasan sejumlah RUU nasional yang dinilai dapat melemahkan supremasi sipil, seperti RUU TNI, Polri, KUHP, dan Kejaksaan.

Kesediaan anggota DPRD untuk mengundurkan diri jika terbukti melanggar prinsip reformasi dan demokrasi konstitusional.

Sardi merespons tuntutan ini dengan menyatakan bahwa DPRD Kota Bekasi tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Komitmen kami tulus, itu sudah menjadi sumpah jabatan kami. Kami akan memperjuangkan aspirasi rakyat,” katanya.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa DPRD Kota Bekasi hanya berwenang pada lingkup peraturan daerah (Perda), sementara pembahasan sejumlah RUU nasional yang ditolak massa berada di luar kewenangan mereka.

“Terkait RUU nasional, itu domain DPR RI. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat, tapi tidak bisa membuat keputusan di ranah tersebut,” jelasnya.

Sardi juga menegaskan bahwa DPRD merupakan bagian dari masyarakat sipil itu sendiri, dan oleh karena itu memiliki tujuan yang sama dalam memperjuangkan demokrasi dan keadilan.

“Kalau masyarakat menuntut supremasi sipil, ya DPRD itu juga bagian dari masyarakat sipil. Kita satu arah,” tutupnya.

(Advertorial)

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *