Bekasi  

Wali Kota Bekasi Siapkan Larangan Permintaan Sumbangan di Jalan Umum

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk permintaan sumbangan di jalan umum.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang telah lebih dulu menerbitkan surat edaran serupa.

“Turunannya nanti akan ada surat edaran. Surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur,” kata Tri, Kamis (17/4/2025).

Tri menjelaskan, larangan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan lalu lintas dan potensi kecelakaan akibat aktivitas pengumpulan dana di tengah jalan.

“Agar tidak mengakibatkan kemacetan dan juga potensi terkait dengan kecelakaan,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Tri mendorong agar kegiatan penggalangan dana dilakukan melalui saluran yang lebih tertib dan kreatif, seperti transfer rekening, acara sosial dan konser music hingga kegiatan komunitas yang tidak mengganggu ketertiban umum.

“Ini akan membuat masyarakat tentu akan menjadi lebih bisa menerima,” ujar Tri.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bekasi akan menggandeng Tim Saber Pungli dan Satgas Anti Preman untuk mengawasi dan menertibkan pengumpulan sumbangan ilegal di jalan umum.

“Tim-tim itu nanti kita kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait penertiban,” lanjutnya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.O2/KESRA tertanggal 14 April 2025 yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Sumbangan jalan, siapa pun tidak boleh meminta-minta,” tegas Dedi.

Bahkan penggalangan dana untuk sarana ibadah seperti masjid hingga pertunjukan jalanan juga dilarang menggunakan jalan umum sebagai medianya.

“Jalan bukan untuk kegiatan yang bukan peruntukkannya,” pungkas Dedi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *