Bekasi  

WorldCoin Akan Dipanggil Pekan Depan, Komdigi: Bila Terbukti Langgar Aturan, Kami Hentikan!

Menteri Komdigi Meutia Hafid
Menteri Komdigi Meutia Hafid

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia memastikan akan memanggil pihak WorldCoin pada pekan depan.

Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan platform tersebut.

“Dasarnya adalah keresahan publik dan setelah kami kaji, ada beberapa perizinan yang patut ditelusuri lebih lanjut, termasuk ketidaksesuaian nama,” ujar Menteri Komdigi Meutia Hafid saat berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (7/5/2025).

Meutia menambahkan bahwa ada kemungkinan WorldCoin dihentikan operasinya di Indonesia, terutama jika ditemukan bukti pelanggaran.

“Beberapa negara telah mengambil sikap tegas terhadap aplikasi ini. Untuk saat ini, kami bekukan sementara sembari menunggu klarifikasi. Jika tak ada penjelasan yang memadai, maka operasinya akan kami hentikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komdigi telah membekukan aplikasi WorldCoin pada Minggu (4/5/2025). Pembekuan dilakukan menyusul beredarnya foto yang memperlihatkan warga mengantre untuk mendaftar WorldCoin.

Dalam narasi yang beredar di jagat maya, aplikasi berbasis kripto itu membuka pendaftaran dengan imbalan sejumlah uang. Namun, pendaftaran dilakukan dengan memindai retina mata calon konsumen.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar lalu menyatakan pembekuan dilakukan untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.

“Investigasi awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik,” kata Alexander dalam laman resmi Komdigi.

Di sisi lain, layanan Worldcoin juga tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yakni PT Sandina Abadi Nusantara.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

Dugaan pelanggaran hukum ini yang akhirnya membuat Komdigi membekukan sementara layanan World ID

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *