Bekasi  

Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Bekasi: Eks Kadis AZ Siap Hadapi Persidangan

Kota Bekasi - Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id
Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id

Kota Bekasi – Kuasa hukum AZ, mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan, menyatakan kesiapan kliennya untuk menghadapi proses hukum di persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Yoga Gumilar, kuasa hukum AZ, usai penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kamis (15/5/2025).

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Terkait hasilnya, kita lihat nanti di persidangan. Biarkan jaksa bekerja secara maksimal,” ujar Yoga, Jumat (16/5/2025).

Tiga Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar

Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga masyarakat tahun anggaran 2023, dengan total nilai proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Ketiganya ialah AZ – Mantan Kepala Dispora, kini Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. MAR – Mantan Kabid Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AM – Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pelaksana proyek. Ketiganya telah ditahan di Lapas Bulak Kapal.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Haryono, penyidikan menemukan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.

“Indikasi kerugian tersebut berdasarkan hasil analisis harga pasar dan pembandingan invoice oleh tim ahli,” ungkap Haryono.

AZ diduga berperan dalam mengatur penunjukan PT CIA sebagai vendor dan menerima fee dari pelaksanaan proyek tersebut.

Modus: Harga Mark-up dan Barang Tidak Sesuai

Temuan Inspektorat Kota Bekasi mengungkap bahwa PT CIA tidak memproduksi alat olahraga, melainkan membeli dari toko-toko dan pengrajin lokal dengan harga yang jauh lebih murah.

Beberapa contoh mark-up Harga Meja pingpong, dibeli Rp2,25 juta, tetapi dikontrak Rp5,8 juta. Bola olahraga, harga pasar Rp80 ribu, diklaim Rp423 ribu.

Total belanja ke pengrajin hanya Rp410 juta, jauh dari realisasi anggaran hampir Rp5 miliar

Kejanggalan Distribusi dan Sorotan Publik

Program pengadaan alat olahraga ini berasal dari APBD murni dan perubahan 2023, dengan total alokasi Rp21,1 miliar, termasuk Rp10 miliar untuk alat olahraga rekreasi masyarakat. Namun, pengadaan hanya menyentuh sebagian RW, sebagian besar hanya menerima raket badminton dalam jumlah tidak merata.

Kondisi ini memicu sorotan dari publik dan aparat pengawasan internal, yang menjadi pemicu awal penyelidikan.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kontrak, invoice, dan bukti transfer, barang fisik seperti raket, bola olahraga, dan perlengkapan bela diri.

“Kami masih mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” imbuh Haryono.

Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan, demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *