Kota Bekasi – Dua sekolah negeri di Kota Bekasi, yakni SMK Negeri 5 dan SMK Negeri 11, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para siswanya, dengan nominal mencapai Rp 2 juta hingga Rp 2,4 juta per tahun.
Dugaan pungli di SMK Negeri 5 Kota Bekasi diungkapkan oleh NP, salah satu anggota keluarga siswa. Ia menyebutkan bahwa siswa dikenakan biaya tahunan sejak kelas X hingga kelas XII dengan nominal yang terus meningkat setiap tahunnya.
“Sudah lama pungli bayaran sekolah. Kelas X Rp 1,5 juta, kelas XI jadi Rp 1,8 juta, sekarang kelas XII Rp 2 juta,” ungkap NP, Rabu (21/5/2025) kepada Gobekasi.
Menurutnya, pungutan tersebut dibebankan melalui pembayaran bulanan, dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Jadi seluruh kwitansi siswa yang sudah lulus dan telah dibayarkan itu diminta oleh pihak sekolah untuk menghilangkan bukti,” ungkapnya.
Ia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan monitoring.
“Sekolah negeri seharusnya bebas SPP. Tapi pungutan ini sudah berlangsung lama dan mencoreng dunia pendidikan,” tegas NP.
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di SMK Negeri 11 Kota Bekasi. DJ, seorang warga, mengaku bahwa adiknya yang bersekolah di sana dikenakan biaya Rp 200 ribu per bulan, atau setara Rp 2,4 juta per tahun.
“Adik saya masuk lewat jalur prestasi. Tapi anak yang lewat jalur zonasi gratis, nggak bayar,” ujar DJ, Selasa (20/5/2025).
DJ menjelaskan bahwa pungutan tersebut mulai berlaku sejak tahun ajaran 2023, dan disampaikan melalui rapat orang tua siswa. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank atas nama Komite SMKN 11 Kota Bekasi.
“Tahun lalu saya bayar dua kali, pertama Rp 1,4 juta, lalu Rp 1 juta. Tahun ini sudah bayar lagi Rp 1 juta,” tambahnya.
Meski pihak sekolah menyebut ada pengecualian bagi siswa kurang mampu, DJ menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan status sekolah negeri yang seharusnya gratis dari pungutan pendidikan dasar dan menengah.
“Saya sudah lapor ke Wali Kota, tapi katanya disuruh lapor ke Gubernur saja,” keluh DJ.
Sebagai catatan, pengelolaan SMA dan SMK saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan Pemerintah Kota Bekasi. Pemerintah Kota hanya menangani jenjang pendidikan dari TK, SD, hingga SMP.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Jawa Barat segera menindaklanjuti dugaan pungli ini demi menciptakan iklim pendidikan yang adil dan bebas biaya di sekolah negeri.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












