Bekasi  

Berselisih dengan Warga, Lurah Arenjaya Tunda Perpanjangan Izin Yayasan

Kota Bekasi - Kelurahan Arenjaya tepaksa menunda perpanjangan izin menyusul adanya keberatan dari warga sekitar.
Kelurahan Arenjaya tepaksa menunda perpanjangan izin menyusul adanya keberatan dari warga sekitar.

Kota Bekasi – Perpanjangan izin domisili Yayasan Kasih Penuh Kemuliaan di Kampung Rawabelong Kelurahan Arenjaya Bekasi Timur ditunda.

Kelurahan Arenjaya tepaksa menunda perpanjangan izin menyusul adanya keberatan dari warga sekitar.

Keberatan berupa keresahan warga RT 02/05 atas aktivitas pihak yayasan peduli masyarakat terkena gangguan jiwa ini kemudian di mediasi pihak kelurahan.

Mediasi bertempat di kantor kelurahan ini sekaligus menepis tudingan pihak kelurahan mempersulit proses keluarnya izin.

Pada Selasa (27/5/2025) siang, kedua pihak dipertemukan guna mencari jalan keluar disaksikan pihak kelurahan dan keamanan.

Puluhan warga tanpa sungkan menyoal beberapa hal dari mulai tak melapornya pihak yayasan kepada lingkungan saat ada pasien meninggal hingga keegoisan serta beberapa dugaaan penganiayaan baik terhadap pasien maupun warga.

Bahkan untuk kasus penganiyaan, warga yang menjadi korban sudah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.

Keresahan lain perihal menggunakan pekarangan warga untuk parkir tanpa izin. “Belum lagi ambulance yang sering,” kata Neneng disambut tempo tangan warga.

Tudingan ini dibantah Ketua Yayasan Maria Leo Merry. Usai pertemuan wanita akrab disapa Merry ini menyebut perkara ini lantaran ada ketidaksukaan segelintir warga kepadanya.

Secara gamblang ia menolak tuduhan melakukan penganiyaan terhadap para pasien apalagi terhadap putranya sendiri.

Ia malah menduga pertemuan ini telah dimobilisasi sejumlah pihak karena ia mengetahui malam sebelum pertemuan warga sudah berkumpul untuk bahan pertemuan hari ini.

“Mereka sudah bahas apa yang akan dituduhkan kepada saya kemarin malam,” tudingnya.

Wanita asal NTT ini berkilah perkara bermula dari tak ada lagi bingkisan berupa sembako selama tiga tahun belakangan.

Lahan Disoal

Di lain pihak, pemilik tanah tempat yayasan berdiri, menolak rumah yang bermula dari kesepakatan jual beli belum lunas dikuasai.

Satoko selaku perwakilan pemilik rumah Ny. Saina menjelaskan asal muasal perjanjian dengan pihak lain yang diaku oleh Merry sebagai om nya (Paman—red)

Jual beli sejak 1996 ini dibuat perjanjian bila dalam waktu tertentu tidak dilunasi, maka perjanjian batal. “Nah, waktunya sudah lewat,” kata Satoko yang juga menantu Ny. Saina.

Selain itu—tambah Satoko—peruntukkan tempat tinggal mertuanya beralih fungsi dari semula tempat ibadah menjadi yayasan mengurus orang terkena gangguan jiwa.

Menyangkut kisruh itu, Lurah Arenjaya Pra Fitria Angelia mengakui belum bisa mengeluarkan rekomendasi perpanjangan domisili sebelum perselisihan tuntas.

Ia meminta pemilik yayasan memperbaiki hubungan dengan warga agar lebih harmonis.

“Jadi jangan menilai kami mempersilit rekomendasi izin perpanjangan domisili, tetapi menunggu situasinya normal,” kata perempuan akrab disapa Pipit ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *