Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus bersiap mengikuti sejumlah prosedur baru saat melakukan perpanjangan masa berlaku. Salah satunya adalah kewajiban mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi, yang menjadi syarat utama dalam perpanjangan SIM berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wajib Ikut Tes Psikologi dan Kesehatan
Perpanjangan SIM yang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, mengharuskan pemohon untuk lolos dua tahap pemeriksaan:
1. Tes Psikologi
Tes ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi psikologis pemohon dalam kaitannya dengan keselamatan berkendara. Pemeriksaan dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog yang sudah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi SSDM Polri.
Salah satu layanan resmi yang menyediakan tes ini secara online adalah e-PPsi, yang terintegrasi dengan sistem digital SINAR Korlantas Polri. Prosesnya singkat, hanya memakan waktu sekitar satu jam via ponsel, dan hasil tes dapat digunakan hingga enam bulan ke depan.
Biaya tes psikologi di e-PPsi: Rp57.500
2. Tes Kesehatan
Tes ini meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik umum. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Surat keterangan hasil tes kesehatan hanya berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan, dan harus dilampirkan saat perpanjangan SIM.
Biaya tes kesehatan: Rp35.000 (dapat bervariasi tergantung lokasi dan dokter pemeriksa)
Biaya Perpanjangan SIM per Golongan
Selain dua tes di atas, pemohon juga perlu membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut rinciannya:
Golongan SIM | Biaya Penerbitan | + Tes Psikologi & Kesehatan (Rp92.500) | + Asuransi (Rp50.000) | Total Estimasi Biaya |
---|---|---|---|---|
SIM A, BI, BII | Rp80.000 | Rp172.500 | Rp50.000 | Rp222.500 |
SIM C, CI, CII | Rp75.000 | Rp167.500 | Rp50.000 | Rp217.500 |
SIM D, DI | Rp30.000 | Rp122.500 | Rp50.000 | Rp172.500 |
Perlu Dicatat!
-
Jika masa berlaku SIM Anda habis walau hanya satu hari, maka Anda harus mengurus SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
-
Hasil tes psikologi bisa digunakan lebih dari sekali selama masih dalam masa berlaku enam bulan, sehingga bisa menghemat jika Anda mengurus dua jenis SIM sekaligus.
-
Asuransi tidak wajib, tetapi sering kali otomatis dimasukkan dalam proses pembayaran.
Dengan adanya prosedur baru ini, diharapkan pemilik SIM lebih sadar pentingnya aspek kesehatan fisik dan mental dalam berkendara, guna menunjang keselamatan di jalan raya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Test posikolog..100.000, kesehatan 35.000, Penerbitan SIM 130.000, Total Rp. 265.000,-
Perpanjang Online
Sim c + ongkir = 110.500
Psikotes 57.500
Cek kesehatan 0
Kamis malam bikin by online, hari sabtu siang jam 1 sampe.